DITTIPIDEKSUS MABES POLRI DIAM 1000 BAHASA, TIDAK MENANGGAPI DUGAAN PELANGGARAN KUHAP DALAM PENANGANAN KASUS INDOSURYA.

(PERS RELEASE: LQ INDONESIA LAWFIRM, RABU, 26 MEI 2021)

Jakarta|| Berita Pemberantas Korupsi.com

Kembali Lq Indonesia Lawfirm Konferece Pers di hahapan Awak media, Rabu 26 /05/2021.

Dalam keterangan Persnya Lq Indonesia mengatakan,” Indonesia tidak kekurangan orang pintar namun kekurangan orang jujur. Seperti janji Kapolri sangat indah “Hukum akan tajam keatas” di Fit and Proper Tes DPR. Namun kenyataannya jargon indah itu hanya pepesan kosong, nyatanya Kasus Investasi Bodong seperti Indosurya kerugian senilai 15 Triliun mandek setelah Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipideksus di bulan April 2020.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berteriak lantang di media bahwa, ada OKNUM yang dengan sengaja mengulur-ulur proses pemberkasan dan selama 1 tahun penyidikan yang telah rampung, tidak kunjung dilakukan pemberkasan. Hukum yang dilanggar adalah Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1 yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik WAJIB SEGERA melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Sedangkan dalam kasus Indosurya diketahui Henry Surya dijadikan Tersangka di April 2020, hingga sekarang Mei 2021 sudah setahun lebih dimana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan, Ucap Alvin lim.

“Ketika ditanyakan kepada Dittipideksus, jawab mereka klasik “sedang di proses”, kapan di limpah “segera”. Tiap minggu ditanyakan selama 56 minggu jawabannya selalu sama, Kata Alvin lim.

“Naiknya berita mengundang keingin tahuan masyarakat terhadap tanggapan Mabes Polri khususnya Dittipideksus maka para wartawan mengirimkan pesan dan menanyakan baik kepada Karopenmas, kadivHumas, direktur Tipideksus, kasubdit TPPU dan kanit yang menangani perkara. Bukti pertanyaan melalui WA ditunjukkan oleh beberapa wartawan yang mencoba mengklarifikasi dan minta hak jawab MABES.  Semua diam seribu bahasa walau pesan sudah dibaca namun tidak ada satupun punya etika dan keberanian untuk membalas pertanyaan wartawan.

Hanya Irjen Argo Yuwono menjawab pesan wa wartawan S dari Bekasi dengan jawaban klasik, “nanti dicek dulu”. Besoknya ditanyakan lagi, Argo hanya membaca pesan dan tidak menjawab. Selama.beberapa di hubungi terus dan tidak pernah ada klarifikasi Mabes ke Wartawan mengenai kasus Indosurya. Padahal selaku Kadiv Humas, Irjen Argo tahu bahwa wartawan wajib menanyakan dan menayangkan hak jawab agar pemberitaan berimbang. Dalam kasus Indosurya, spesial sekali tidak ada satupun baik bagian Humas maupun jajaran Tipideksus berani menjawab (seolah takut sekali jumlah 15 Triliun). Berhadapan dengan transparansi kasus 15 Triliun, Mabes Polri keok, hak jawabpun tidak berani disampaikan. Sungguh miris, ungkap Alvin lim.

Sugi kepala divisi Humas dan media LQ Indonesia Lawfirm “Diamnya para petinggi Bareskrim dan divisi Humas Mabes POLRI menimbulkan tandatanya besar. Ada apa sebenarnya dibalik kasus Indosurya? Sehingga Pemilik Indosurya, Henry Surya yang mengambil dana masyarakat sekitar 15 Triliun mampu membuat bisu para Jenderal dan Perwira tinggi Mabes POLRI. Apakah uang 15 Triliun itu menjadi penyebab tidak pernah limpahnya berkas perkara dari polisi ke Kejaksaan? Apakah jika limpah ke kejaksaan ada kerugian atau limpah pula 15 Triliun alasan?”

“Lebih aneh lagi adalah keterangan dari Penyidik dan Atasan penyidik Tipideksus, belum ada aset-aset yang disita dari Tersangka Henry Surya, padahal subdit yang menangani adalah Subdit TPPU, (pencucian uang) dan Henry Surya dijadikan Tersangka atas dugaan pidana pencucian uang. Lalu bagaimana melakukan pencucian uang apabila tidak ada aset yang disita oleh penyidik Tipideksus. “Ini kayak dagelan saja proses penyidikan, diduga settingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status Tersangka Henry Surya. Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim untuk berdebat hukum dengan saya di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat, kenapa satu tahun lebih Penyidikan Kasus Indosurya mandek? Apakah memang ada kendala atau memang by design dibuat untuk kepentingan oknum tertentu sehingga melanggar hukum acara srbagaimana diatur dalam pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP. Saya undang debat di iNews TV pukul 9 WIB agar masyarakat bisa cerdas dan mengerti. Apakah pendapat saya yang benar bahwa ada pelanggaran KUH Acara Pidana atau tidak?” Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Narasumber Cerdas Hukum di Inews TV, ujar Sugi.

“Jangan hanya teori dan janji manis, namun sekali-kali Kapolri sebagai prmimpin tertinggi POLRI berikan contoh TRANSPARANSI dalam motto Presisi yang anda dengungkan.

Alvin Lim Menambahkan ,”Jika memang benar dugaan saya dan para korban Indosurya bahwa ada pelanggaran penyidikan dan adanya oknum di dittipideksus, beranikah Kapolri Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri, mencopot Oknum tersebut, layaknya Jaksa Agung dua minggu lalu mencopot oknum kejaksaan bintang 2 yang diduga terlibat mafia kasus?
tegas Advokat Alvin Lim.

“Jangan lagi ada main-main kasus dan menjadikan nyawa manusia sebagai transaksi. Kasihan para korban setahun lebih tidak ada kepastian hukum.

“Jadi kepada jenderal Mabes Polri, KaBareskrim Komjen Agus Andrianto, DIRtipideksus Brigjen Helmi Santika, KAdiv humas Irjen Argo tolong siapapun perwakilan Instansi Polri yang terhormat hubungi saya di 0811-833489, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan kita diskusi di iNews TV acara Cerdas hukum. Saya sudah ketemu dan bicara dari Direktur Tipideksus Brigjen Helmi Santika, Kasubdit Jamaludin, Kanit Suprihatiyanto dan penyidik Hartono, tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara yuridis penanganan proses kasus Indosurya secara transparan kepada saya dan korban pelapor. Biar masyarakat tahu dan terang, apa yang penyidik lakukan selama 1 tahun sejak Tersangka, tidak ada aset berarti yang disita dan tidak ada penahanan dan tidak ada pelimpahan berkas?

“Mungkin saya yang tidak mengerti hukum ingin tahu dan dengar pendapat dan klarifikasi jenderal dan petinggi Mabes secara transparan di Televisi, demi masyarakat Indonesia, buktikan bahwa Penanganan Kasus Indosurya sudah sesuai Undang-undang. Supaya jelas bahwa hukum bukan hanya milik golongan atas. Nanti saya siapkan 2 ahli pidana ternama, untuk tukar pikiran pula.” tutup Advokat Alvin Lim dengan lantang.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis. ( SS/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!