DUGAAN mark up jumlah barang dalam pengadaan majalah Sawala dibuktikan dalam kuitansi pengambilan dari percetakan dan kuitansi pembayaran dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Purwakata. Begitu pula dalam surat permohonan pembayaran dari CV Sawarna ke PPK/KPA.

Namun Kadiskominfo, Siti Ida Hamidah “lepas tangan” atas kasus yang sedang menimpa bawahannya. Padahal dalam hal ini kapasitas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan mark up dalam pengadaan majalah Sawala, Ida kembali tutup mulut. Malah ia melemparkan masalah tersebut ke pihak ketiga.

“Konfirmasinya sama ‘dia’ (kami sengaja menutup nama yang disebutkan Kadiskominfo). Diskominfo hanya memproses pencairannya saja,” katanya.

Hasil investigasi wartawan beritapemberantaskorupsi.com, majalah Sawala cetak 52 halaman sebanyak 500 eksemplar dengan anggaran Rp 30 juta perbulan (total anggaran Rp 360 juta).

Berdasarkan berbagai bukti kuitansi pengambilan barang dari CV Sawala yang diperoleh media BPK,  menunjukkan  cetak majalah Pemda Purwakata “Sawala” sebesar Rp 5.500,000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 90 eks dengan harga satuan Rp 71.500 (saat dihitung ulang 90 x 71.500= Rp 6.435.000.00-).

Jumlah nominal kuitansi pengambilan sama persis dengan kuitansi pembayaran dari Kominfo. Yakni sebesar Rp 5.500,000.-.

Namun jumlah angka berbalik 180 derajat dengan nota permohonan pembayaran dari CV Sawarna ke Pejabat Pembuat Komitmen/KPA.

Dalam permohonan pembayaran tersebut, jumlah angka naik beratus-ratus persen. Dengan kalimat yang kurang biasa dalam surat pengajuan, bertuliskan, “Disampaikan dengan hormat, berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan majalah Pemda Purwakarta yang dilaksanakan CV. Sawarna. Sehubungan telah dilaksanakannya  100% kegiatan diatas dari nilai pekerjaan 100% x Rp 30.250,00,00.– = Rp 30.250,00,00 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah”.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa angka 100% yang dipergunakan? Seakan-akan menutup-nutupi “sesuatu”. Kita serahkan semuanya kepada pihak penyidik yang sedang mempraktekkan kasus tersebut.

Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin meminta penyidik untuk tuntaskan kasus ini. Sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.

“Kami akan melayangkan surat permintaan ke Kapolres agar mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!