KAPOLRI DISEBUT NATALIA RUSLI DALAM KASUS CHRISTIAN HALIM DI
BUKTI VIDEO DAN SCREEN CAPTURE WA

(Pers Release, LQ Indonesia Lawfirm 11 April 2021)

Jakarta – Berita Pemberantas Korupsi.com

Dalam kelanjutan kasus Christian Halim dimana disidangkan di PN Surabaya, dengan pelapor Christeven Mergonoto, pemilik dan direktur dari PT Santos (Group Kopi Kapal Api) kembali dikuak ke media 2 bukti tambahan oleh LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm berupa Video rekaman antara Chaerul Amir SESJAMDATUN dengan Korban SK. Bukti kedua adalah Screen Capture WA milik Natalia Rusli.

Dalam 1 Chat terlihat dimana Natalia Rusli bilang “Cuma itu yang bisa dilakukan kajati bu.. karena Kapolri yang telpon langsung”, “mmg benar ini intimidasi”, “kasih waktu ses beresin bu ke sby” dan terakhir “tp klo mmg ada jalur lain saya sampaikan untuk kembalikan dananya”

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa yang dimaksud adalah kasus Christian Halim ini terjadi karena Pelapor Christeven Mergonoto selaku pelapor tidak mau membayar tagihan dan untuk menghindari kewajiban, pihak pelapor mengunakan beckingan Kapolri, yang menelpon Kajati Jawa timur untuk mempidanakan Christian Halim. Ini keterangan dari sumber wa Natalia Rusli ke Korban SK, juga keterangan saksi-saksi yang ada dalam grup WA. “Untuk memuluskan tindakan SESJAMDATUN (waktu kejadian SESJAMPIDUM) lah yang akan ke Surabaya ketemu dan memerintahkan Kajati untuk memberikan penanguhan penahanan. Juga ada jelas tertulis jika ada jalur lain maka dana akan dikembalikan. “Nyatanya penangguhan tidak terlaksana dan dana 500 juta milik korban tidak dikembalikan” ujar Advokat Jaka Maulana, SH dengan gusar.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm menimpali “sederhana pembuktiannya nanti kami berikan HP Korban untuk di sita dan di tarik saja percakapan WA ada kok sesuai, lalu dicocokan dengan server Whatsapp untuk pembicaraan dengan Natalia Rusli. Jaman sekarang canggih, jadi ini untuk membuktikan bahwa Laporan Polisi yang dibuat LQ, bukan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena bukti kuat itulah LQ berani mengambil kasus LP Pidana ini, karena tanpa bukti kuat sangat riskan melaporkan Jenderal Bintang 2 kejaksaan RI, SESJAMDATUN ke pihak kepolisian.

Advokat Leo Detri, SH, MH Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menambahkan “Saya dan pendiri LQ Alvin Lim dilaporkan Pencemaran nama baik dan fitnah oleh Natalia Rusli, karena Natalia Rusli berpikir bahwa setelah LP Penipuan di cabut maka mereka berdua bebas dari tuntutan pidana. Itulah jika ada seorang Lawyer yang mengaku Lawyer tapi ternyata tidak paham hukum. Pasal 378 Pidana penipuan adalah delik umum, walau dicabut sekalipun harus tetap dijalankan, karena bukan delik aduan, maka kami mohonkan pembatalan pencabutan, apalagi secara Formiil belum ada Berita Acara pencabutan karena LP juga belum dijalankan oleh Polda Metro Jaya.”

Dalam Screen capture kedua terlihat Natalia Rusli meminta 100 lembar dan bilang hanya sampai penanguhan penahanan saja yang no 2 ga jadi. Korban SK menerangkan bahwa ketika bertemu Natalia Rusli “Natalia menawarkan 3 produk, penanguhan penahanan, pengurangan tuntutan dan penghilangan pasal. Setelah menerima 500 juta dalam bentuk bank note 100 dollar USD, Natalia meminta kembali 100 lembar bank note pecahan 100 dollar USD untuk produk lainnya. Saya ada surat coretan tangan Natalia Rusli yang nantinya bisa di lab forensik oleh polisi. Ada 3 produk dan apa saja tertera dalam kertas itu. Jadi saya tidak pernah berbohong dan mencemarkan nama baik orang. Saya ditipu karena Kejati Jatim bilang tidak pernah menerima apapun dari Ses dan Natalia Rusli. Jadi semua uangnya diambil mereka berdua dugaan saya karena buktinya anak saya tidak ditangguhkan ketika tahap 2” isak Korban SK sambil menangis.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal vokal dan berani, sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm menimpali “Dari tindakan yang dilakukan Natalia Rusli bisa dibilang licik dan kejam, mereka rencanakan untuk menjebak korban dan dalam rekaman SES sebut nama JAMWAS dan meminta agar korban berdamai dan cabut LP Penipuan tanpa sepengetahuan Lawyer. Parahnya setelah dicabut malah Korban di Laporkan balik ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, dan di arahkan kembali untuk berikan klarifikasi palsu yaitu minta maaf dan mengaku kesalahpahaman, padahal peristiwa dugaan pidana benar terjadi.” Bukti Video rekaman pembicaraan membuktikan semua ini dan diberikan ini ke Wartawan agar di publikasikan, kenapa? “Natalia Rusli pers relase melaporkan ITE padahal tindakan dia justru bertujuan mencemarkan nama LQ. Dia pikir strategy dia jebak kirban bisa berhasil, LQ sudah prediksi dan analisa dan meminta suami korban untuk buat LP penipuan baru sebagai jaminan jika dilaporkan balik, maka bisa proses LP baru. Benar juga analisa kami, selang beberapa jam LP dicabut langsung Natalia Rusli buat LP ITE. Hebat sekali. Seperti sudah terbiasa melakukan hal tersebut.” Ujar Alvin sambil tersenyum lebar.

Selanjutnya Advokat Leo Detri, SH, MH sebagai pensiunan kakanwil Hukum dan HAM RI, meminta agar Presiden mau turun tangan, kenapa? Dalam kasus ini jelas terbukti dari bukti rekaman suara, dan screen WA, para oknum menyebut nama Kapolri, apakah benar Kapolri (Listyo Sigit) terlibat saya tidak tahu karena itu kata Natalia di WA. Namun yang pasti Laporan Polisi Pidana penipuan yang kami laporkan BELUM DITINDAKLANJUTI hingga hari ini. Jangan sampai benar Pemimpin Tertinggi POLRI terlibat dalam kasus ini. Juga kejaksaan jelas SESJAMDATUN dalam rekaman suara videonya bilang ada pemimpin Kejagung (lebih tinggi dari jabatan bintang 2 dia) yang mrmbantu dia. Jika pernyataan Sesjamdatun benar jelas Jaksa Agung tidak berkuasa menindak SESJAMDATUN. Oleh karena itu untuk tidak membuat polemik dan skandal Nasional agar Presiden bisa memerintahkan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menelusuri dan menindak Para Oknum ini karena sangat memalukan Negara Indonesia ini. Apakah benar kata Natalia, SES mengurus penanguhan? Dan kata SES yang menyebut JAMWAS? Dan Kapolri menelpon Kajati Jatim? Jika benar maka jelas sudah hukum di Indonesia tidak ada, yang ada “money talk” dan ini melibatkan jenderal, perwira tinggi aparat penegak hukum, tutup Leo Detri.

Advokat Jaka Maulana, SH menyampaikan bahwa masih banyak bukti lainnya baik screenshoot wa antara Natalia dengan SES, saksi-saksi, surat tulisan tangan Natalia dan video yang belum LQ tampilkan dan akan diberikan semua ketika proses penyidikan.

Melihat kejadian ini sangat jelas bahwa masyarakat butuh pengacara handal ketika menangani kasus bukan pengacara markus yang bisanya KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), hubungi LQ untuk konsultasi gratis di 0817-0489-0999 kata Jaka Maulana.

Link Video yang dimaksud diatas dapat di lihat di Youtube LQ Indonesia Lawfirm.

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!