Ses Jamdatun Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan 500 Juta Atas Modus Penanguhan

Jakarta- Berita Pemberantas Korupsi.com

Jaka Maulana,SH, dari kantor Advokat LQ

Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan berinisial SK (52) untuk membuat Laporan Polisi dengan dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ). Pada Jumat, 26 Maret 2021.

Atas dasar kuasa tersebut Jaka Maulana, SH. Melaporkan Natalia Rusli dan Chaerul Amir kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) dengan nomor laporan : LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.

Hal itu diceritakan oleh korban SK, Berawal dari Christian Halim anak kandung SK yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur, SK bertemu dengan Lawyer bernama Natalia Rusli dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai SES JAMPIDUM (SES JAMDATUN).

Karena diyakinkan oleh Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto adalah anak Perusahaan Kapal Api (Pelapor Anaknya) sudah mengkondisikan kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Lanjutnya, kemudian Natalia menjelaskan Chaerul Amir selaku SES JAMPIDUM mampu memberikan penangguhan penahanan bagi anaknya, maka SK menyerahkan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.

“Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di setup oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala kejati Jatim, saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya, dalam beberapa hari, saya dipertemukan oleh Natalia Rusli dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) sehingga saya makin percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anak saya yang didzolimi,” ungkap SK selaku Korban.

Namun kenyataan berbicara lain, Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah 1 Milyar rupiah dalam pecahan 100 US Dollar, yang katanya untuk tuntutan jaksa, dari sana dirinya mulai ragu.

“Juga saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar kenapa menawarkan pengurangan tuntutan?,” ujar Ibu SK yang ikut serta menerangkan Kronologis.

Namun pada saat itu SK menolak untuk memberikan uang 1 Milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga hari ini tetap Christian Halim ditahan.

Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan maka SK memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, guna untuk mengadukan kejadian ini ke kepolisian.

Hal senada disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana SH bahwa Informasi dari Natalia dan SESJAMPIDUM bahwa pihak lawan sudah mengkondisikan jaksa di kejati Jatim, dan disebutkan ketika perkara masih di kepolisian bahwa jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda.

Ternyata setelah di cek, benar kemudian di pegang Dhini, Natalia Rusli juga sempat mempertemukan saksi korban dengan Dhini di Kejati Jatim, kemudian Natalia Rusli juga menyampaikan bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto, dan saat itu Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya.

“Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah di setel dan disetup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata benar hakim yang menangani kasus Christian adalah hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim, Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya,” ujar Advokat Jaka Maulana.

Advokat Jaka Maulana menghimbau, Agara aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Nawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, Jawa Timur karena sarat permainan oknum dan dugaan gratifikasi karena mustahil oknum Jaksa Kejati Jatim dapat memilih hakim tanpa gratifikasi karena mustahil Oknum jaksa Kejati dapat memilih hakim tanpa gratifikasi ke aparat pengadilan Negeri Surabaya.

“Bukti setelah Ki membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made. Sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya.”Terangnya.

Jaka menambahkan, kasihan apabila nasib rakyat kecil melawan ketidakadilan ditentukan oleh kuat kuatan uang, hukum adalah panglima sudah berubah menjadi uang adalah panglima.

Sementara Advokat Leo Detri, SH, MH selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia, bahwa hukum dan pejabat – pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang.

“Miris saya melihat kondisi ini.”Tutup Advokat Leo Detru, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm. (Red)

Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!