MOROWALI UTARA, (BPK).- -Sejak mencuatnya isu ada dugaan kongkalikong pembayaran dana covid-19 untuk petugas kesehatan yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) triwulan terakhir tahun 2020, media ini melakukan sejumlah penelusuran ke pihak terkait.
Seperti dikutip beritamorut.com, dugaan adanya upaya menggerogoti dana covid-19 ini terlihat dari data yang kami peroleh dan konfirmasi yang kami lakukan dengan dr. Adriyanto Bagenda atau biasa disapa dokter Anto, akhirnya terbuka sejumlah fakta-fakta sebagai berikut (Pernyataan dokter Anto):
aya coba konfirmasi tanya-tanya ke beberapa teman-teman di Rumah sakit Buol, Mamuju, Manado terkait pembayaran dana covid-19 untuk tenaga kesehatan yang bersumber dari APBN, mereka itu bayarkan kalau ada pasien yang dirawat. Itu di IGD dan di isolasi.
2. Saat ini teman-teman di RS Kolonodale mau dibayarkan pada saat dia jaga, ada pasien atau tidak ada pasien. Saya sudah menghadap Plh Bupati katanya bayarkan sesuai kemauan mereka, kan ada di YouTube panduannya katanya. Saya juga sudah komunikasi dengan BPKP begitu katanya ada pasien baru dibayarkan, karna pengalaman-pengalaman sebelumnya gelombang kedua kan ini, makanya pada saat saya disuruh bayarkan saya tidak bersedia karena tidak sesuai dengan aturan. Karena kami diperiksa BPKB pada saat gelombang pertama begitu juga, kalau ada pasien baru dibayarkan dana covid itu. Saya konsultasi ke BPKP karena dia yang akan periksa kita.
Masa mereka tidak bertugas di isolasi mau dipaksakan buatkan SK untuk bertugas diruang isolasi, kami punya pasien cuma 4 orang bulan September,
3. Untuk insentif covid-19 satu orang dokter umum 10 juta tiap bulan, sementara dokter spesialis 15 juta tiap bulan. Selama 4 bulan. Untuk alokasi dana yang akan dibayarkan 1 milyar lebih hampir 2 Milyar.
4. Kalau perawat-perawat memang mereka bertugas disitu, mereka tinggal disitu. Tidak ada masalah kalau perawat. Cuma dokter ini masa mau dihitung 30 hari.
5. Kemudian SK bukan saya yang tanda tangan padahal ini hal prinsip menyangkut anggaran. Kenapa harus sekertaris dan dibuatkan tanggal mundur per 1 September dibikin pada saat saya masih di Plt.
Kami mencoba konfirmasi ke salah satu dokter di RS Kolonodale, dr. Sulistyowati yang kami konfirmasi enggan memberi komentar ketika ditanyakan soal insentif dan namanya masuk dalam daftar,

“Ws, bagaimana mas,” jawaban dr. Sulis tidak berlanjut dalam pesan WA
Sementara Plt direktur RS Kolonodale dr. Serly yang kami konfirmasi via pesan whatshap terkait apakah namanya masuk dalam penerima insentif covid-19 memberikan jawaban berikut,
“Iya sy harusnya di masukkan dalam daftar penerima insentif covid 19 oleh karena saya masih melayani pasien pada bulan sebelum saya di SK kan sebagai Plt direktur RS Kolonodale
Tim covid sementara dalam Proses pengajuan pembayaran insentif itu,, saya juga belum melihat nama saya apakah terdapat dalam pengajuan tersebut atau tidak. Karena ini juga nanti akan di konekkan dengan bagian kepegawaian apakah nama saya sudah di update sebagai pejabat struktural tertanggal saya di SK kan atau saya masih terdaftarar sebagai dokter Fungsional. Karena yang di ajukan ini untuk insentif tahun lalu tapi di input dan di ajukan tahun dan bulan ini,” tulis dokter Serly (23/3)
Menariknya persoalan tersebut tengah dibidik oleh para penegak hukum, Sehingga dokter Anto memilih mengundurkan diri karna sangat kuat ada upaya untuk menggerogoti anggaran. (Red)