PURWAKATA, (BPK).- Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP jebolan Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada menilai, kajian analitik komprehensif penanganan kasus dugaan “perselingkuhan” tender Tajug Gede tahun 2017.

Kajian ini dapat dilakukan dengan cukup sederhana yaitu melalui Perpres No 54 Tahun 2010 yang kemudian di up date menjadi Perpres no 4 tahun 2015. Peraturan pemerintah ini bisa dijadikan referensi penyedik Kejari Purwakata untuk segera menentukan tersangka.

“Dengan satu sudut  pandang ini saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu regulasi saja, yaitu : Perpres tersebut,” ujarnya, kepada media beritapemberantaskorupsi.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut pria yang akrab disapa ZA, PT. Putra Cipariuk Mandiri
ini berdiri Tahun 2016, yaitu sesaat menjelang tender. Dengan demikian, pemenang tender ini diduga tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut.

“Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?  Tentu tidak ya.  Demikian pula PT Putra Cipariuk Mandiri yang diduga tidak memiliki Kemampuan Dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal Kemampuan Dasar ini amanat regulasi,” tuturnya.

Kemampuan Dasar pekerjaan konstruksi

Seperti dikutip www.pengadaan.web.id penyedia/kontraktor pada pekerjaan konstruksi/jasa lainnya wajib memiliki kemampuan dasar (KD) yang mencukupi sebelum ditetapkan sebagai pemenang tender.

Kemampuan Dasar dipersyaratkan hanya untuk perusahaan Non Kecil dan tidak untuk semua pengadaan barang/jasa pemerintah dipersyaratkan, yaitu hanya untuk pekerjaan dengan nilai HPS pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar.

Kemampuan Dasar (KD) dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi penyedia yang di atur dalam perpres tentang pengadaan barang jasa yaitu dalam pasal 19, bila tidak memenuhi kemampuan dasarnya maka penyedia yang mengikuti pengadaan barang jasa dapat digugurkan dalam tahap evaluasi kualifikasi dari penyedia. Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.

Dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 1 h. 
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk  pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

KD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kemampuan Dasar paling kurang dihitung sama dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ; paling kurang KD = HPS, dimana kemampuan dasar dihitung sama dengan 3 NPt untuk pengadaan jasa pelaksanan konstruksi dan 5 NPt untuk pengadaan Jasa Lainnya.

Sehingga KD = 3 NPt (untuk konstruksi) atau KD = 5 NPt (untuk Jasa Lainnya). Hal ini sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 pasal 20 sebagai berikut.

Pasal 20
(1)  KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung  dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan

b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).

(2)  KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.

(3)  Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.

(4)  Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

Data Nilai Pengalaman Tertinggi dapat dilihat dari formulir isian kualifikasi yang disampaikan penyedia, dan dilihat dari daftar pengalaman sejenisnya, cari pengalaman tertingginya dalam sepuluh tahun terakhir dan kalikan dengan 3 (untuk konstruksi) atau 5 (untuk jasa lainnya), kalau hasil perkaliannya melebih HPS maka penyedia tersebut dikatakan memenuhi Kemampuan Dasar yang dipersyaratkan.

Ketika dimintai komentar terkait Perpres tersebut, Kasi Intel Kejari, Onneri bungkam.

“Dalam sprintug kami tidak boleh memberikan pernyataan terkait kasus yang sedang ditangani. Jadi kami belum bisa memberikan jawaban terkait Perpres dimaksud,” katanya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!