PPKM Mikro Cegah Covid-19 Tak Digubris Warga Perum GCC 2, Kades Akan Berikan Sanksi Pada Panitia

KABUPATEN BEKASI – Berita Pemberantas Korupsi .com

Pandemi Covid19 sampai saat ini di Indonesia masih menjadi salah satu masalah yang belum teratasi, dimana Pemerintah terus dengan gencarnya memberikan yang terbaik kepada masyarakat agar terputusnya mata rantai Virus Covid19.

Berbagai aturan dan sanksi pun di edarkan oleh pemerintah, seperti kewajiban mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar tidak terjadinya cluster baru.

Namun beda halnya dengan warga perumahan Grand Cikarang City 2 (GCC) yang ada di wilayah Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, berdasarkan surat undangan dan video kerumunan yang beredar saat rapat warga di tengah jalan Blok H. Sabtu (13/02/2020) Malam.

Mirisnya Begitu banyak warga perumahan GCC 2 yang sedang duduk bersama di jalan dengan menggelar terpal, di ketahui bahwa adanya undangan dari DKM Musholla Al Barkah GCC 2, dengan agenda Musyawarah Masjid Al Barkah dan pembahasan lingkungan Perum GCC 2.

Terlihat aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dengan dilarangnya berkerumunan tidak di indahkan oleh pihak perumahan, yang jelas jelas bisa mengundang cluster baru khususnya di wilayah Desa Kedung Waringin.

Saat awak media memberikan laporan informasi kepada Kapolsek Kedung Waringin, dirinya menjawab bahwa Patroli sudah mengarah ke lokasi, dengan memberikan foto foto pembubaran yang di lakukan anggota polsek Kedungwaringin saat di lokasi GCC 2.

Tidak sampai disitu, awak media juga mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Kedungwaringin dengan adanya kerumunan masa yang di biarkan oleh pihak Perumahan yang ada di wilayah Desa Kedungwaringin.

Saat dipertanyakan adanya pembiaraan kerumunan masa di GCC 2, Tita selaku kepala desa menerangkan, “Tidak pak, tidak ada pemberitahuan kepada kami.” Jelasnya.

Saat diminta untuk penjelasannya, “maaf pak saya belum bisa memberikan informasi sekarang,
besok bersama gugus tugas dan babinsa bimaspol kita akan membahas masalah ini”,Ujarnya Kades melalalui pesan WhatsApp.

Namun begitu mirisnya warga perumahan GCC 2 rupanya tidak mengindahkan aturan dan himbauan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan, sedangkan Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Untuk mencegah penularan Covid19, dengan himbauan prokes untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19.

(SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!