Ketua LKPK “Terkait Kerumunan yang terjadi Di Kabupaten Bekasi, Meminta Presiden Jokowi Evaluasi Gugus Tugas Covid Kab.Bekasi
KABUPATEN BEKASI- Berita Pemberantas Korupsi
Aksi Kerumunan Massa yang tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes) dan abaikan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk Cegah Penyebaran Covid-19 yang di lakukan oleh warga perumahan Grand Cikarang City (GCC) 2, di wilayah Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 13 Februari 2021 Malam, disorot oleh Ketua Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi.
Menurut Anwar Soleh atau sering di sapa akrabnya Anwar Uban menyayangkan adanya kerumunan masa di Wilayah Desa Kedungwaringin, menurutnya itu sudah merupakan pelanggaran prokes yang patal.
“Usai melihat Video yang beredar, jelas itu adalah kerumunan massa ditambah lagi adanya surat undangan dari panitia penyelenggara yang beredar ke warga perumahan tersebut, kuat dugaan kami perbuatan tersebut di sengaja, sudah direncanakan dan di atur sedemikian rupa.”, Ucapnya.
“Jika ini biarkan, masih kata Anwar Uban dirinya khawatir akan adanya Cluster baru terutama tentang virus Covid-19 dan di khawatirkan akan terjadi lagi aksi kerumunan yang sama di perumahan itu, jadi Kami meminta ke tim gugus tugas penindak Covid-19 baik pemerintah desa kedung waringin, Pemerintah daerah, dan para penegak hukum memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,”Ucap Anwar
“Kan sudah jelas jika tetap membandel tidak menggubris aturan tentang protokol kesehatan covid-19 Sanksinya Pidana, tetapi kenapa pihak yang terkait tidak menjatuhi sanksi tegas, baik ke panitia maupun ke pemerintahan desa yang di mana perumahan tersebut secara administrasi masuk ke Desa kedung waringin,” Tegas Anwar.
Dirinya juga menduga, adanya kerumunan di GCC 2 dampak dari perayaan acara ulang tahun Bupati Bekasi, sehingga aturan dan himbaun tidak di indahkan oleh jajaran pemerintah lainnya beserta masyarakat umumnya, dengan hal tersebut Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi meminta Gugus Tugas Pusat segera ikut serta memantau kejadian kejadian di Kabupaten Bekasi.
Jika melihat beberapa kejadian pelanggaran Prokes dengan jelas aturan berkerumun dengan sengaja bisa masuk dalam ancaman pidana, seperti yang terjadi yang di alami pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa Waktu lalu
“Itu bukti yang nyata ketua umum FPI, pemerintah dengan tegas memberikan sangsi pidana bagi masyarakat siapa saja yang dengan sengaja melanggar aturan Prokes dan membuat suatu acara sehingga terjadinya kerumunan dalam masa pandemi Covid19 ini.”Tegasnya.
Bahkan dirinya menduga, bahwa terjadinya kerumunan masa diperumahan GCC 2 adalah suatu kelalaiannya dari pemerintah Desa Kedungwaringin, yang dimana itu adalah wilayahnya atau disanyalir adanya dugaan dengan sengaja adanya pembiaraan kerumunan tersebut.
Ketua L-KPK juga berharap, tugas Kabupaten Bekasi menindak tegas oknum pelaku yang dengan sengaja membuat adanya kerumunan, sehingga di Kabupaten Bekasi tidak kembali di temukan pelanggaran yang telah di berlakukan oleh pemerintah.
“Selain itu Ketua LPKPK Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan Evaluasi kinerja Tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang dinilai kurang Serius dan tidak tegas menindak para pelaku kerumunan yang jelas mengabaikan himbauan dari Presiden
“Dengan Hormat Kami Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Jokowi Dodo Untuk evaluasi kinerja tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Karena beberapa kali ada kerumunan yang sengaja di buat oleh Pelakunya cuma pengusaha wisata air saja yang di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang di lakukan penyelenggara negara beberapa hari lalu di lanjut kerumunan mimbar bebas warga di perum GCC 2 Kedung Waringin tadi malam (13/02) hanya di tegur tetapi tidak dijatuhi sanksi tegas,”Ungkap Anwar
“Pemerintah Desa beserta Developer Perumahan wajib bertanggung jawab, dengan terjadi kerumunan masa di GCC 2 Kedungwaringin, demi mencegahnya penyeberan virus Covid19 di Kabupaten Bekasi ini.”Pungkasnya Anwar Uban.
Diwaktu yang sama media Fokus Berita Nasional mengkonfirmasi Pemerintah Desa melalui Tita selaku Kepala Desa Kedungwaringin, saat di tanyakan hasil bersama pembahasan gugus tugas melalui pesan WhatsApp dan telepon, Kades pun tidak memberikan jawaban sama sekali.
Dengan tidak adanya informasi dari Pemerintah Desa Kedungwaringin, diduga kuat Kepala Desa seakan menghindari dari rekanan awak media dengan terjadinya kerumunan di GCC 2.
Sebelumnya Kepala Desa saat dikonfirmasi pada Sabtu Malam 13 Februari 2021 menerangkan, maaf pak saya belum bisa memberikan informasi sekarang
besok bersama gugus tugas dan babinsa bimaspol kita akan membahas masalah ini”Ujarnya Kades Kedungwaringin.
Namun hasil pembahasan bersama gugus tugas, sampai berita ini ditayangkan belum adanya informasi kelanjutannya.
(SS)