SISI KONFLIK DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG PJS KEPALA DESA CIKARANG KOTA, MENJADI SOROTAN KETUM INSPIRASI

Bekasi – Berita Paemberantas Korupsi .com

Pro kontrak nya pengangkatan atau penunjukan langsung Pejabat Sementara ( PJS) Desa Cikarang Kota oleh Camat Cikarang Utara mengundang reaksi dari piublik , hal ini di soroti oleh Ketua Umum Lembaga INSPIRASI ,Bramantha Anantha .
Bram sapaan akrabnya membeberkan ke awak media stetment dan pendapatnya bahwa, “dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah
Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah Desa dan Kelurahan.

Dalam konteks ini, Pemerintahan Desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional yang langsung berada di bawah Pemerintah Kabupaten.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 2005 tentang Desa telah menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),ucap Bram ( Minggu 24/01/2021).

Bram melanjutkan, “Hal ini tertuang dalam amanat UndangUndang Nomor. 32 Tahun 2004, Pasal 200, ayat 1, menyatakan: “dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari pasal tersebut dapat
dijelaskan bahwa, Pemerintahan Desa bukanlah menjadi bagian/perangkat Pemerintah
kabupaten/Kota, karena sesungguhnya Pemerintahan Desa memiliki hak otonomi tersendiri untuk mengelola Pemerintahannya.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa sebagai penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan adalah urusan Pemerintahan Desa yang sudah ada berdasarkan asal-usul Desa. Urusan Pemerintah Desa yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta tugas pembantuan dari Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Mengacu pada ketentuan normatif diatas maka suatu fenomena yang menarik untuk dikaji berdasarkan pijakan-pijakan normatif terhadap pemberlakuan Pejabat Sementara (PJS) dalam kekosongan pemerintah Desa di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, tutur nya.

Masih menurut Bram, “Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dalam pasal 47 dan pasal 48 disebutkan bahwa Pejabat Kepala Desa adalah pejabat yang di tunjuk melaksanakan tugas Kepala Desa yang di berhentikan sementara atau diberhentikan dari jabatan Kepala Desa.

Masa jabatan pejabat Jepala Desa adalah 6 (enam) bulan dan dapat di perpanjang satu kali dalam masa 6 (enam) bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (8) yang menyebutkan bahwa “setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaiman dimaksud pada ayat 5 Bupati/Walikota mengangkat Pejabat Sementara Kepala Desa. Pasal 21 menyebutkan bahwa Pejabat Sementara Kepala Desa (secara otomatis) adalah Sekretaris Desa.
Menilik SURAT TUGAS dengan NO. 800 / 18 / Kepeg / I / 2021 tertanggal 18 Januari 2021 dan ditetapkan di Bekasi oleh Camat Cikarang Utara Bp. Enop Can, SH, M.Si dengan NIP 196911051997031005 yang menugaskan ROALIH selaku Sekretaris Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Kepala Desa Cikarang Kota menurut kami sangatlah tidak relevan.,pungkasnya.

Adapun acuanya adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetap lah untuk tidak bisa mengabaikan runtutan aturan dibawahnya secara spesifik yaitu PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Nah disinilah letak dari akar masalahnya, karena menurut PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG DESA pasal 58 ayat 1 dan pasal 59 yang berbunyi “Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru”.
Adapun PERBUP BEKASI NO. 67 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada penunjukan agar Camat Menunjuk Plt. Kepala Desa secara langsung.

Dan ini menurut kami adalah kecerobohan dalam mengusung etika tentang Administrasi Pemerintahan yang jelas diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, terang Ketum Inspirasi.

(SS/red)

Sumber :
Bramananthakuanantha

Ketua Umum ISPIRASI / Indonesia Pintar Dalam Edukasi
Ketua Umum SIAP / Sarana Indonesia Akar Peduli

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!