PALI, (BPK).- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatra Selatan Arif Firdaus ditetapkan menjadi DPO kasus dugaan korupsi anggaran Sekwan tahun 2017.

Kejari akan menyebarkan foto tersangka jika tidak segera menyerahkan diri.

Arif Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pali dan di-deadline untuk menyerahkan diri dan harus bertangungjawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017 tersebut.

Kepala Kajari Pali Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan, ke awak media ,bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai,seperti di kutip dari media online.

Ali Sopyan Tim WRC ( Watch Relation of Curruption) Pusat, menegaskan, Arif Firdaus Mantan Sekawan dewan tersebut harus segera di tangkap, jika tidak menyerahkan diri dan saya yakin pelaku nya bukan hanya Mantan Sekawan saja oknum gerombolan yang merampok APBD Kabupaten Pali ini bersembunyi, ucapnya kepada Rajawalinews Sabtu 09/01/2021.

Ali menambahkan , Arif firdaus mantan Sekwan Kabupaten Pali Sumsel buron diduga keras rampok dana anggaran APBD.yahun 2017 sebesar Rp 7.6 Milyar tersebut di sinyalir bekerja sama dan
Tidak tertutup kemungkinan pelakunya bukan hanya Arif saja ,WRC meminta kepada seluruh jajaran Tipikor dan lapisan masyarakat, jika mengetahui keberadaan atau menemukan Arif firdaus, segera memberikan informasi ke pihak Kejaksaan atau Kepolisian agar secepatnya pelaku DPO yang merampok uang negara segera tertangkap, pungkas Ali Sopyan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!