KOBAR P. BUN KALTENG, (BPK).- Negara Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 aturan hukum yang berjalan tegak dan lurus, pasalnya Hak Manusia yang diatur dalam hukum perihal tahanan, hak dan kewajibannya mendapatkan program Asimilasi Covit19 yaitu CMB (cuti menjelang bebas) di LP/penjara Kobar (Kotawaringin Barat) P. Bun (Pangkalan Bun) Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) dirampas dan dirampok petugas polisi penjara/ Lapas Kelas II B P. Bun Kalteng. Tahanan atau Napi (Narapidana) a/n. M. Ali Y alias Yan Ranjau di pidana 8 bulan kurungan penjara tidak diberikan sekaligus mendapatkan Haknya bebas bersyarat dalam program Corona/Covit19. Seharusnya Yan. R hanya menjalani hukuman 4 bulan saja, ikwalnya Yan. R punya Hak mengurus Program Asimilasi Covit19 seperti yang lainnya, namun karena adanya indikasi permainan mafia kasus di Lapas Kelas II B P. Bun sehingga haknya Yan. R untuk mendapatkan program asimilasi Covit19 sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 di rampas dan di rampok dengan kejam, dengan alasan ada sangkutan hukum yang lain, sedangkan Yan. R tidak memiliki lagi sangkutan hukum di lingkup wilayah Kobar P. Bun Kalteng, untuk sangkutan hukum seperti yang dikatakan Peni Hadi Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II B Kobar itu berada di wilayah lain dan tidak bisa dikaitkan untuk digabungkan hukumannya dan baru dikurangi masa tahanan dan kemudian baru diberikan program asimilasi tersebut (terbit diberita sebelumnya), itu hanyalah tipuan yang dilakukan Peni Hadi selaku Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II B Kobar P. Bun untuk mengelabui hukum yang ada, sedangkan pihak Kalbar tempat Yan. R tersangkut hukum tidak membenarkannya karena sudah jelas beda wilayah berarti beda hukumnya, tidak ada yang namanya mengabungkan hukuman baru dikurangi masa tahanan, terkecuali sangkutan hukum tersebut masih di wilayah hukum yang sama yaitu di Kalteng. Yang lebih ironisnya lagi urusan Hak dan Kewajiban milik Yan. R tidak diberikan dan didapatkannya, sedangkan inisial “ BT, BM, dan PD kasus penjualan manusia dan kasus pencurian (Curas. Rd.) bisa mengurus dan mendapatkan program Covit19, dan yang parahnya lagi inisial GK kasus narkotika jenis sabu dengan hukuman 1 tahun 2 bulan Cuma menjalani hukuman setengahnya dan bebas dengan program asimilasi Covit19 tersebut, sedangkan jelas-jelas tertera di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pemberian Asimilasi bagi Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Selain Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Kejahatan Hak Asasi Manusia Yang Berat, Serta Kejahatan Transnasional Terorganisir, Warga Negara Asing. Sudah jelas tertera di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, tapi semua bisa dimainkan selama ada yang namanya pulus pelicin, maka apapun bisa dilakukan. Dalam pengurusan dipinta uang/ada pungutan uang sebesar 1.5 – 2 jt oleh petugas penjara sebut saja SB dan PH sebagai bagian Pembinaan Napi di Lapas Kelas II B Kobar P. Bun Kalteng. Itu bukan rahasia umum lagi di penjara P. Bun, sedangkan Yan. R kasus ITE semua Hak dan Haknya dirampok dan dirampas Lapas Kelas II B Kobar P. Bun,” ungkap Yan. R kepada tim RN. Celakanya lagi kebebasan Yan. R juga dimanipulasi, Yan. R ditangkap pada tanggal 20 Maret 2020 dan sesuai pasal 1 butir 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang KUHAP satu bulan di hitung 30 hari dan menurut Surat Edaran Tahun 77 no.D.P.1.1/1a/16 berbunyi “ Jika pidananya dipotong tahanan, masa tahanan ini harus dihitung menurut jumlah BULANAN dan HARIAN saja, sama sekali jangan menurut jumlah TAHUNAN, karena akan menyebabkan adanya perbedaan sebanyak satu hari.” Sesuai perhitungan satu bulan dihitung 30 hari, maka Yan. R seharusnya bebas tanggal 14 November 2020 bukan 15 November 2020 seperti tertera di surat kebebasan Yan. R, sudah jelas ada perbedaan 1 hari dalam pembebasan Yan. R, apakah ini suatu kewajaran, dari saat ditangkap sudah dianiaya oleh oknum Polres Kobar yang sampe saat ini belum diproses hukum, karena yang memproses hukum terindikasi bocor masuk angin, kemudian saat di Lapas dianiaya, dikeroyok, di sel box tanpa ada kesalahan, luka dan cidera yang dialami karena penganiayaan dan pengeroyokan tidak diobati dan dibiarkan begitu saja, dipaksa tanda-tangan surat perdamaian sepihak, hak Asimilasi tidak didapatkan dan sekarang waktu kebebasan pun ditunda 1 hari serta Yan. R di intervensi dan di intimidasi oleh oknum Lapas Kasi Pembinaan Napi Peni Hadi, Ka. Kamtib Suryadi, dan stap Puad Hadi. Seperti apa KemenkumHam dan KomnasHam akan menindaklanjuti ketidakadilan yang didapatkan oleh Yan. R. Fakta dan data Penjalim dan pengkhianat aturan, perampasan Hak segala Hak tahanan adalah suatu kejahatan kelas kakap bergaya sopan dan santun yang di setting Oknum Petugas Lapas Kelas II B Kobar dalam kedok Mafianya hukum dan Kebijakan menyimpang dalam aturan hukum Kejahatan Berdasi Jaringan Terorganisir Kejahatan Kemanusiaan, dia tak layak dan tak pantas menjadi seorang abdi Negara mengatasnamakan Pegawai Lapas yang ada saat ini.
Yan. R beserta keluarga meminta Penegakan dan Keadilan Hukum kepada Yth. KemenkumHam dan KomnasHam untuk memeriksa dan mengadili oknum Polres Kobar dan Petugas Lapas Kelas II B Kobar P. Bun yang disinyalir sarat akan Mafia Keberadapan Hukum yang dijadikan Ladangnya Mafia Hak segala Hak tahanan yang berada di penjara P. Bun. Lapas Kelas II B Kobar P. Bun perlu di audit secara Intelijen masalah Mafia maupun Pungli dalam Anggaran Kesehatan dan Anggaran Makanan maupun Pengadaan di dalam Lapas Kelas II B Kobar P. Bun Kalteng,” pungkasnya Yan. R. Bersambung Edisi Berikutnya.***(Red)