Sumenep, Berita Pemberantas Korupsi – Pengurus barang lemah Inventarisasi Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membantu mengamankan barang yang berada pada Pengguna Barang, untuk menyiapkan dokumen pemamfaatan dan pemindah tanganan barang milik PT. GARAM (Persero), berupa Aset Penambahan Mesin-mesin dan Aset Lainnya.
Hal ini menunjukkan tata kelola yang buruk, rentan korupsi. Ada dugaan untuk mendapatkan kemudahan cara memperoleh keuntungan, terhadap Pengadaan Barang dan Jasa, di Pegaraman I Sumenep dan Pegaraman IV Gresik Putih. Untuk ketercapaiannya terhadap tujuan, Aset tersebut terindikasi tidak diketahui wujud fisik gambar yang sebenarnya, ungkap Tim Investigasi, Sabtu (09/05/2020).
Dicontohkan, Aset yang merupakan, Penambahan Mesin-mesin Tahun 2016 dan Tahun 2018 di Pegaraman I Sumenep dan Pegaraman IV Gresik Putih, yaitu Pembelian Excavator, Convenyor, dan Wheel Loder. Selain itu, Aset Tetap (lanjutan), Overhaule Pompa Induk, Pembuatan Pompa.
Merupakan fenomena, ditemukan di PT. Garam (Persero) Sumenep, penetapan status aset dalam penggunaan barang milik PT. Garam (Persero), yang di peroleh dari beban APBN dan perolehan lainnya, dugaan tidak dilakukan sesuai perundang – undangan yang berlaku, dan tidak dengan prinsip good govemance.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Garam (Persero) Sumenep, Budi Sasongko tidak menjawab konfirmasi kami, yang di sampaikan melalui Whatsapp, Jum’at (08/05/2020).
Persoalan itu, artinya tidak didasari prinsip pertanggungjawaban, transparan, dan akuntabel, menjadi tidak terkendali untuk mengamankan barang milik PT. Garam (Persero).
Bungkamnya para pejabat penting akan berdampak kepada semakin amburadulnya pencatatan dan penyelamatan Aset Negara, dan hari Senin besok Tim Investigasi akan lanjutkan klarifikasi dari hasil penelusuran di lapangan terhadap dua objek tersebut.
Berita ini di turunkan belum ada hak jawab dari Direktur Keuangan, Direktur Operasi, dan Pengurus Barang milik PT. Garam (Persero). (Ridhawi/Tim 414)