Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. (dok) |
KARAWANG, BPK – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang daalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak mampu melaksanakan dengan baik. Terbukti dari temuan Media Rajawali Group melalui Berita Pemberantas Korupsi (BPK) ditemukan kejanggalan dalam Realisai Belanja Kegiatan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait diperoleh informasi bahwa realisasi belanja kegitan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bukan tugas pokok dan fungsi Disnakertrans Kabupaten Karawang. Disnakertrans Kabupaten Karawang Bekerja Amburadul Rp 1.181.500.000,00 APBD Lenyap Digorok Gerombolan Pejabat Bangsat.
Semestinya Disnakertrans perpedoman pada DPA dan DPPA AKPD yang merupakan dokumen yang memuat belanja SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Kepala SKPD hanya diperkenankan melakukan tindakan pengeluaran atau pembebanan belanja sesuai dengan alokasi kegiatan yang dimuat dalam DPA dan SPPA SKPD. Dalam DPA dan DPPA SKPD Disnakertrans TA 2018 terdapat anggaran untuk penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Dimintak pihak tipikor jawa barat dapat segera mengusut tuntas adanya kerugian negara. sebesar Rp 1.181.500.000,00 yang patup diadili secara hukum sesuwai dengan ada undang undang tindak pidana korupsi
Pasalnya tugas pokok dan fungsi Disnakertrans diatur pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Disnakertrans Karawang. Dalam uraian tugas pokok, fungsi dan tugas substantif Disnakertrans tersebut, menyimpulkan kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput organisasi perusahaan bukan tugas pokok dan fungsi Disnakertrans.
Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang diketahui bahwa kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang merupakan sebagian tugsa pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang. Sifat kegiatan tersebut bukan penindakan melainkan himbauan agar perusahaan-perusahaan di Karawang yang memiliki kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Karawang agar melakukan mutasi kendaraan ke plat Kabupaten Karawang (plat T).
Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan. Diantaranya tidak adanya bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan rapat berupa daftar hadir, notulensi rapat dan foto pelaksanaan kegiatan, tidak adanya bukti kegiatan berupa output atau keluaran produk kegiatan, serta tidak adanya laporan pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut membaut kegiatan yang dilakukan oleh Disnakertrans tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan pembayaran honor kepada tim pengarah kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang sebesar Rp 1.181.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. (RED)