MUARA ENIM, SUM-SEL ||
Pemberantasan korupsi di kabupaten Muara Enim jera para pejabat yang bercokol di seputar wilayah hukum Pemda Muara enem.

Pasalnya para penegak hukum sudah sering kali menjebloskan para pejabat rampok ke penjara. Ironisnya hal tersebut kembali terulang kembali.

Terbukti di saat Drs . H. Ahmad Rizali M.A menjadi PJ. Bupati kabupaten Muara Enim, diketahui Gerombolan pejabat rampok tumbuh subur dan berhasil menggorok dana anggaran belanja dan jasa .

Terbukti BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah
tidak tepat sehingga mengakibatkan salah saji Belanja Daerah sebesar Rp78.744.238.000,00.

Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan sehingga
mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.440.458.413,32;

Kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas 26 paket
pekerjaan Belanja Modal pada tiga SKPD sehingga mengakibatkan lebih saji Belanja
Modal sebesar Rp23.546.370.720,45;

Keterlambatan atas pelaksanaan 18 paket pekerjaan, Belanja Modal dan Belanja Hibah
pada Dinas PUPR belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan
penerimaan daerah dari pengenaan sanksi denda keterlambatan sebesar
Rp11.310.850.637,64;

Diminta pihak jajaran Tipikor Sumsel agar tidak mandul dalam menyikapi kasus tersebut ( tim)*

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!