PALEMBANG, (BPK).- Pemerintah Kota Palembang, Jum’at (4/12/2020) menggelar acara kesepakatan bersama antara pemerintah kota palembang dengan pengembang perumahan tentang penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan di Kota Palembang yang dihadiri langsung oleh walikota Palembang, Harnojoyo dan jajarannya,KPK dihadiri oleh Asep rahmat suanda koordinator KPK wilayah 2 bidang pencegahan tindak pidana korupsi dan team serta pengembang perumahan.
Pemerintah kota palembang dalam acara tersebut menyampaikan permohonan perumahan yang diterima saat ini sebanyak 122 berkas namun yang lolos verifikasi administrasi baru 54 berkas perumahan dengan luas lebih kurang 633.590 M (63 HA) dengan nilai PSU sesuai NJOP setempat sebesar Rp.344.240.955.500.
Dari pihak KPK sendiri Bapak Asep rahmat suanda koordinator KPK wilayah 2 bidang pencegahan tindak pidana korupsi mengharapkan pengembang perumahan tidak menghambat bagi yang sudah layak mendapatkan,tidak enggan atau tidak mau menyerahkan bagi yang sudah berhak, KPK sendiri akan mengadakan evaluasi setiap bulan jika ada informasi-informasi pengembang yang tidak beretikad baik, KPK akan melakukan upaya yang lain diluar pendekatan persuasif karena ini berkaitan dengan penegakan aturan,tegasnya.
Ironisnya KPK yang lagi gencar-gencarnya memerangi dan mencegah tindak pidana korupsi, namun di tahun anggaran 2018 Pemerintah kota palembang diduga ada tindak pidana korupsi sebesar lebih kurang Rp.2 miliar yang disebabkan karena kekurangan volume paket pekerjaan belanja modal,belum lagi adanya pemborosan keuangan daerah pada 5 opd yang menyebabkan lebih kurang Rp.11 miliar kerugian keuangan negara yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan di tahun anggaran 2019 pun terjadi lagi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.4 miliar yang disebabkan kekurangan volume atas 46 paket pekerjaan belanja modal, perihal temuan tersebut masih tercatat di laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan sumatera selatan tahun 2018 dan 2019.
Namun dugaan tindak pidana korupsi tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan secara hukum,diharapkan penegak hukum Pemberantas Korupsi menindak lanjuti dugaan tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.17 miliar pada tahun 2018 dan 2019 diusut tuntas sampai adanya ketetapan hukum yang jelas. (Red)