Cirebon,BPK
Ketua Umum Lsm Kampak Satori,telah Melaporkan Dirut Cv.Ims ke Polda Jabar ( 19/8/2024) atas dugaan tindak pidana ilegal mining yang diduga dilakukan oleh Dirut Cv.Ims Iman firmansyah.
Dirut Cv.Ims(Iman firmansyah)dilaporkan diduga telah menjual tanah urug ilegal(tidak berizin) dan diduga Dirut Cv.Ims telah melakukan tindak pidana ilegal mining sebagaimana Pasal 158 junto 35 UU RI No.03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara junto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.
“Kami laporkan Dirut Cv.Ims (Iman Firmansyah) ke Polda Jabar,karena diduga Pengangkutan dan Penjualan Galian C.(tanah urug)yang tidak sesuai Perizinannya,karena Cv.Ims mengangkut dan menjual tanah yang tidak berizin(ilegal mining)karena dalam Perizinannya jenis pasir bukan tanah,” kata satori ketum Lsm Kampak kepada awak media.
Lanjut Satori,kami minta kepada Polda Jabar Agar segera Turun tangan menindak lanjuti Laporan untuk menutup kegiatannya dan pidanakan Dirut Cv.Ims (Iman Firmansyah)sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi praktek yang sama kedepannya,” pungkasnya.(Red-)