PRABUMULIH – BPK.com. WRC PAN RI Unit kota Prabumulih menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) tentang PUPR dan Kesekretariatan Daerah (Sekda) Kota Prabumulih ke kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, selasa 20 Agustus 2024.

Lapdu yang disampaikan adalah menindaklanjuti surat konfirmasi yang sudah disampaikan kepada PUPR dan Sekda Kota Prabumulih, di dinas PUPR tentang belanja jasa konsultansi konstruksi, yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat kesalahan perhitungan biaya personel.

Hal ini tidak sesuai dengan perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomo 12 tahun 2021 pasal 11 ayat 1, pasal 17 ayat 2 dan pasal 57 ayat 2.

Sedangkan surat yang di layangkan ke sekda tentang realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai peruntukan. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 pasal 122 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1.

Koordinator Wilayah WRC PAN RI Sumsel, H Zainal Arifin Khulap, turun langsung mendampingi Ketua Unit WRC PAN RI Prabumulih, Pebrianto.

Dalam kesempatan ini, dia sangat mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat menindak lanjuti laporan pengaduan atas temuan BPK sumsel berupa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Dan secara terbuka menyampaikan hasil kinerja Kejari terhadap laporan yang masuk.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum ditindaklanjuti, maka WRC PAN RI akan melakukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan Undang undang yang berlaku di Indonesia, seperti membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumsel atau ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita menunggu kinerja Kejaksaan negeri Kota Prabumulih, terhadap lapdu yang masuk. Jangan tebang pilih dalam menyelesaikan berbagai dugaan kerugian anggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kota Prabumulih, ” Kata Zainal.

Sementara Ketua WRC PAN RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto mengatakan mengatakan sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, Pebrianto menyebutkan bahwa pihaknya juga pertanyakan Lapdu tentang tindak lanjut temuan Audit BPK di Dinas Perikanan dan BPKAD Kota Prabumulih.

Pria yang akrab disala Blue ini, mengatakan bahwa dirinya sudah ketemu dengan salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disambut oleh Irvan dari Pidsus.

“Dia menyampaikan tentang semua laporan yang kita ajukan, saat ini masih dalam proses pendalaman karena mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nanti jika sudah ada hasil, maka mereka akan tetap akan menyampaikan ke pihak Pelapor dalam hal ini adalah WRC PAN RI, ” Jelas Pebrianto.

Ali Sopyan

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!