Cirebon, BPK – Masyarakat Desa Pengarengan,Kecamatan Pangenan,Kabupaten Cirebon,menolak keras akan ditukar gulinya tanah aset desa yang terletak diblok bugel.mreka mengangkat sepanduk penolakan pada selasa siang yang lalu.
Penolakan ini dipicu oleh ketidak seimbangan harga tanah Desa yang berada dilokasi kelas satu yang ditukar guling dengan tanah pengganti di wilayah Desa Karangmekar,Kecamatan Karangsembung,Kabupaten Cirebon,yang harganya jauh lebih rendah.
Tanah Aset desa yang akan ditukar guling diblok bugel,Desa Pengarengan,memiliki harga pasaran sekitar 1,500,000 per persegi dengan luas sekitar 3,6 hektar atau 36,000 meter persegi.Sementara tanah untuk pengganti yg sudah disiapkan diwilayah Desa Karangmekar seluas 7,4 hektar atau 74,000 meter persegi dengan harga pasaran sekitar 40,000 per meter persegi.
Herman,perwakilan warga Desa Pengarengan,menyatakan penolakan warga terhadap akan ditukar gulingnya tanah tersebut,karena tidak ada keterbukaannya dari Pemdes dan Kepala Desa Setempat terkait akan tukar guling ini.Ketua Umum LSM Kampak,Satori juga mempertanyakan proses akan ditukar gulingnya aset desa kepada perusahaan swasta.
Supriyanto,SH alias Andi ikut angkat bicara,menolak keras adanya tanah aset desa pengarengan akan ditukar guling untuk kepentingan perusahaan swasta apa bilah peroses dan mekanimenya tidak sesuai prosedur,karena pada tahun yang dahulu saat pemerintah desa pengarengan dijabat oleh zayenudin telah terjadi adanya tukar guling,yang mana tanah penggantinya bermasalah kurang satu hektar sampai sekarang.kami minta kepada pemerintahan Daerah kabupaten cirebon,gubernur jawa barat dan Mendagri agar menolak atau tidak disetujuinya akan ditukar gulingnya tanah aset desa pengarengan,”pungkasnya,
Warga masyarakat meminta keterbukaan informasi dari Pemdes Pengarengan dan akan melanjutkan peroses hukum jika dugaan korupsi ini tidak dijelasakan oleh kuwu.saat hendak dikonfermasi kuwu desa pengarengan Carsadi tidak ada dikantor.
Ajeng hidayat ketua BPD Desa pengarengan mengatakan,” benar tanah aset desa akan ditukar guling tapi maksi peroses tinggal menunggu Sk dari Mendagri saja,dalam peroses tukar guling baik tanah yg disiapkan sebagai penggantinya yang lokasinya ada di desa karangmekar, itu yang mengurus semuanya dari pihak perusahaan swasta yg menginginkan tanah tanah aset desa tersebut,kuwu tinggal menyetujui saja.jadi untuk ternsaksi tukar guling belum,maksi peroses menunggu Sk dari Mendagri.untuk masalah harga tanah aset desa pengarengan yang akan ditukar guling dari penilaian tim apresial 200,000 per meter peseginya,sedangkan tanah penggantinya yang sudah disiapkan dari pihak perusahaan harga tanahnya 40,000 per meter peseginya.saat ini kuwu belum menerima uang sepenunya kecuali baru bon bonan saja dari pihak perusahaan swasta tersebut.pungkasnya kepada wartawan rajawali news.( Tim )
BACA JUGA : Ada Kaitan Apa Karo Paminal Dengan Terlapor Viling Halim???