PURWAKARTA, (BPK).- Oknum pegawai Kecamatan Cibatu, Purwakarta diduga melakukan hal yang tidak terpuji.
Bahkan, bentuk perilakunya sangat merugikan masyarakat dan bisa berujung pidana.
Dialah Wahyudin staf kantor kecamatan Cibatu. Perilaku yang tidak layak sebagai ASN dilakukan saat masih menjabat sebagai bendahara Kecamatan Sukasari.
Dia diduga melakukan tindakan pidana berupa penipuan dengan meminjam uang kepada pengusaha bernama Yeti dengan dalih diganti dengan sebuah proyek pengadaan ATK dan barang dengan nominal hampir seratus juta.
Pengusaha yang dirugikan, Hj. Yeti mengaku kesal karena tidak ada itikad baik Wahyudin untuk mengembalikan uangnya.
“Surat perjanjian di Notaris pun sudah dilakukan. Tapi dia (Wahyudin,-red) kabur-kaburan. Jika seperti ini terus, akan saya laporkan ke Polres Purwakarta dengan delik penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Wahyudin belum bisa dikonfirmasi. (Vans)