OKU, (BPK).- Penetapan Besaran
Tunjangan Perumahan
DPRD Tidak
Berdasarkan Standar
Harga Setempat sebesar
Rp2.789.894.400,00
BPK merekomendasikan Bupati
OKU Selatan agar menetapkan
kembali Peraturan Bupati tentang
besaran tunjangan perumahan
Pimpinan dan Anggota DPRD
berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
Bupati menetapkan
kembali Peraturan Bupati
tentang besaran tunjangan
perumahan Pimpinan dan
Anggota DPRD
berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Penetapan kembali
Peraturan Bupati tentang
besaran tunjangan
perumahan Pimpinan dan
Anggota DPRD
berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
60 hari Selama
proses
penyusunan
laporan
belum ada
tindak
lanjut atas
rekomenda
si ini
Setuju
4. Pertanggungjawaban
Belanja BBM
Kendaraan Dinas pada
Empat SKPD sebesar
Rp240.234.247,00
Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya
BPK merekomendasikan kepada
Bupati OKU Selatan agar:
a. memerintahkan Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas
Perikanan dan Peternakan,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran untuk:
1) lebih cermat dalam
mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan
belanja BBM di lingkungan
Bupati Ogan Komering
Ulu Selatan:
a. memerintahkan
Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Perikanan
dan Peternakan, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran
untuk:
1) lebih cermat dalam
a. Surat Bupati OKU
Selatan untuk
memerintahkan
Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Perikanan
dan Peternakan, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran
untuk:
1) lebih cermat dalam
a. 60 hari;
dan
b. 60 hari
Atas
kelebihan
pembayara
n tersebut,
telah
dilakukan
penyetoran
ke Kas
Daerah
sebesar
Rp227.411.
997,00
sehingga (red)