EMPAT LAWANG, (BPK).- Akibat Lemahnya Pemberantasan korupsi di kabupaten 4 Lawang . Sehingga pejabat atau penjahat sangat mudah membobol dana APBD/ APBN dengan berbagai macam cara .Pasalnya. Pembayaran Belanja
Tagihan Listrik pada
Sembilan SKPD Tidak
Sesuai Kondisi
Senyatanya Sebesar Rp Rp73.073.641,000.
BPK merekomendasikan Bupati Empat
Lawang agar memerintahkan Kepala
Dinas PPKB, Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja, Dinas Sosial, DLH, Dinas
Pertanian, Badan Kesbangpol, serta
Camat Talang Padang, Ulu Musi, dan
Pasemah Air Keruh untuk:
a. Menginstruksikan PPK SKPD masing-
masing untuk lebih cermat dalam
memverifikasi kelengkapan dan
keabsahan bukti-bukti
pertanggungjawaban Belanja Tagihan
Listrik;
b. Menginstruksikan PPTK DLH,
Koordinator Penyuluh KB Dinas PPKB,
dan Bendahara Pengeluaran pada
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,
Dinas Sosial, DLH, Dinas Pertanian,
Badan Kesbangpol, Kecamatan Talang
Padang, Kecamatan Ulu Musi, dan
Kecamatan Pasemah Air Keruh untuk
mempertanggungjawabkan kegiatan
Belanja Tagihan Listrik sesuai kondisi
senyatanya.
Bupati memerintahkan Kepala
Dinas PPKB, Dinas
Transmigrasi dan Tenaga
Kerja, Dinas Sosial, DLH,
Dinas Pertanian, Badan
Kesbangpol, serta Camat
Talang Padang, Ulu Musi, dan
Pasemah Air Keruh untuk:
a. Menginstruksikan PPK
SKPD masing-masing
untuk lebih cermat dalam
memverifikasi
kelengkapan dan
keabsahan bukti-bukti
pertanggungjawaban
Belanja Tagihan Listrik;
b. Menginstruksikan PPTK
DLH, Koordinator
Penyuluh KB Dinas PPKB,
dan Bendahara
Pengeluaran pada Dinas
Transmigrasi dan Tenaga
Kerja, Dinas Sosial, DLH,
Dinas Pertanian, Badan
Kesbangpol, Kecamatan
Talang Padang,
Kecamatan Ulu Musi, dan
Kecamatan Pasemah Air
Keruh untuk
a.1. Surat perintah Bupati
kepada Kepala Dinas
Pengendalian
Penduduk dan
Keluarga Berencana,
Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi,
Dinas Sosial, Dinas
Lingkungan Hidup,
Dinas Pertanian,
Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik
serta Camat Talang
Padang, Ulu Musi, dan
Pasemah Air Keruh
sesuai isi
rekomendasi.
a.2. Surat Instruksi Kepala
SKPD terkait kepada
PPK SKPD masing-
masing sesuai isi
rekomendasi.
a.3. Bukti verifikasi oleh
PPK SKPD terkait
atas permintaan
pembayaran dilampiri
bukti
pertanggungjawaban
belanja tagihan listrik.
Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp654.685.700,00 UKM untuk lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD, khususnya atas kegiatan yang menggunakan DID;
b. Kepala Dinas Pertanian dan Kepala
Disperindag untuk memberikan sanksi
sesuai ketentuan pada PPTK terkait
yang tidak menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam ketentuan perundang- undangan;
c. Kepala Dinas Pertanian untuk
menginstruksikan kepada Bendahara
Pengeluaran agar memedomani
ketentuan dalam pengelolaan kas.
UKM untuk lebih cermat
dalam menyusun RKA . SKPD, khususnya atas
kegiatan yang menggunakan DID.
b. Bupati memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Disperindag
untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan pada PPTK terkait yang tidak
menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan.
c. Kepala Dinas Pertanian
untuk menginstruksikan kepada Bendahara Pengeluaran agar memedomani ketentuan
dalam pengelolaan kas.Kepala Dinas Koperasi
dan UKM sesuai isi rekomendasi.
b.1 Surat perintah Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Disperindag sesuai isi rekomendasi.
b.2 Laporan Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Disperindag perihal pengenaan sanksi
kepada PPTK masing- masing.
c. Surat instruksi Kepala Dinas Pertanian
kepada Bendahara Pengeluaran sesuai isi
rekomendasi.
10 Penganggaran dan Realisasi Belanja Wajib
Perlindungan Sosial Tidak Sesuai Peruntukan
Sebesar Rp126.265.800,00
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar:
a. Memerintahkan Ketua TAPD untuk
lebih cermat. (Red)