PURWAKARTA, (BPK).- Transaksi belanja aset tetap peralatan dan mesin Dinas Kesehatan Purwakarta yang dikoreksi keluar sebesar Rp8.892.248.867,00 dari angka Rp 10.133.803. 893,00 masuk dalam reklasifikasi.
Reklas atau Reklasifikasi adalah perubahan aset tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi.
Saran masuk dalam reklas adalah saran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI terkait selisih anggaran dan realisasi belanja peralatan dan mesin dialoksikan pengadaan barang habis pakai pada Dinas Kesehatan Purwakarta.
Klarifikasi tersebut diutarakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Kesehatan, Elitasari Kusuma Wardani, didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang tahun 2022 menjabat Kasi Sapras, Yandi Nurhadian di kantor Dinkes, Senin (13/11/2023).
“Sudah tidak ada masalah dalam temukan LHP BPK ini pa. Karena sudah di reklas atas saran BPK,” kata Elita.
Hal senada diungkapkan Kabid Yankes, Yandi Nurhadian. Menurut dia, selisih keuangan tersebut terjadi karena sisa antara pagu anggaran dengan realisasi kontrak yang ada.
“Sehingga terjadi selisih antara pagu anggaran dan realisasi,” katanya.
Yandi menambahkan, sisa anggaran yang tidak terserap tidak masuk ke dalam kas daerah. Dikarenakan pusat hanya mentrasfer anggaran sesuai yang direalisasikan.
“Untuk penyesuaian mata anggaran di laporan neraca sudah di reklas,” katanya. (Vans)