PALEMBANG, (BPK).- Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Digunakan oleh PT Tirta
Sriwijaya Maju Belum Ditetapkan Statusnya Sebagai Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang
Permanen per 31 Desember 2022 sebesar Rp7.464.748.909.687,83.
Nilai tersebut
merupakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dengan rincian sebagai berikut.
Tabel Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2021 Nomor 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022, diketahui bahwa
Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Kurang Memadai dengan rincian
permasalahan sebagai berikut:
a. Belum Terdapat Kejelasan atas Status PD Pro dan Penyelesaian Likuidasi PD IGM
Berlarut-Larut;
b. Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang Digunakan oleh PT SMS dan
PT JSC Belum Ditetapkan Statusnya;
c. Terdapat Penyalahgunaan Dana pada PT SAI Sebesar Rp824.662.822,00;
d. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Melakukan Pengawasan yang
Memadai atas Operasional BUMD.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan
agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD untuk mempercepat proses kejelasan status PD Prodexim dan
penyelesaian likuidasi PD IGM;
b. Kepala BPKAD untuk segera mengusulkan status aset sebesar
Rp775.486.958.865,13 yang digunakan oleh PT SMS dan PT JSC;
c. Sekretaris Daerah untuk menggunakan dan mengisi jabatan sesuai dengan struktur
yang baru pada Biro Perekonomian;
d. Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Direktur PT SAI menindaklanjuti temuan
Inspektorat Provinsi;
e. Sekretaris Daerah untuk melakukan pembinaan kepada BUMD secara
berkelanjutan dengan kegiatan yang terukur.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah
menindaklanjuti rekomendasi BPK diantaranya sebagai berikut:
a. Melakukan rapat koordinasi rencana perubahan badan hukum PD Prodexim
menjadi Perseroda pada tanggal 23 Mei 2022 dan menyusun Laporan Kajian
Perubahan Bentuk Hukum PD Prodexim;
b. Menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 575/KPTS/
BPKAD/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Penunjukan Tim Likuidator Proses
Likuidasi atas Harta Kekayaan pada PD IGM;
c. Melakukan rapat pembahasan percepatan likuidasi PD IGM dan melakukan
peninjauan lokasi aset PD IGM di Sekojo Palembang dengan hasil Laporan Pra
Likuidasi Final PD IGM Nomor 069/MHC&R/II/2023 tanggal 9 Februari 2023 Menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 67/KPTS/IV/2022
tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendirian BUMD
PT JSC;
e. Mengusulkan pengisian jabatan pada Biro Perekonomian sesuai dengan struktur
organisasi yang baru; dan
f. Memerintahkan Direktur PT SAI agar menindaklanjuti temuan Inspektorat
Provinsi.
Gubernur Sumatera Selatan telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK. Namun, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum sesuai dan
masih terdapat permasalahan terkait pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen
pada Tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas peraturan daerah dan laporan
keuangan masing-masing BUMD dan BUMN, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan juga memiliki BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan Daerah PT Tirta Sriwijaya Maju (TSM).
PT TSM melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan dan penyediaan air curah
bagi PDAM Kabupaten/Kota dan air bersih bagi masyarakat di wilayah Talang Kelapa
dan sekitarnya. Selain itu, PT TSM juga melakukan kegiatan penunjang lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan penyediaan air bersih
tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh PT ATS yang melakukan perjanjian konsesi
dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Red)