CIANJUR, (BPK).- Kasus tragis kematian dua siswa MTS di Cianjur yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan dari seorang siswa SMP menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini tentu saja masih Membekas Kesedihan Para Orang Tua Korban, Pihak Keluarga pun menyerahkan Keseluruhan Perkara Ini Kepada Para Penasehat Hukum sekaligus Para Advokat dan didapat Berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cianjur menjadi sorotan penasehat hukum keluarga korban.
Menurut temuan awal, sebelum insiden tragis tersebut terjadi, ada indikasi kuat bahwa sekelompok siswa telah merencanakan aksi tersebut.
Mereka tampaknya telah bersiap untuk menghadang kedua korban. Saat pelaku utama melihat kedua korban melintas, ia langsung maju dan menendang motor yang dikendarai korban. Akibat tindakan ini, keduanya terjatuh dan mengalami cedera fatal yang akhirnya merenggut nyawa mereka.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah tindakan teman pelaku setelah kejadian tersebut.
Terdapat informasi bahwa salah satu teman pelaku telah menyiapkan kendaraan dan dengan cepat membantu pelaku untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Anehnya, pihak kepolisian hanya menjadikannya sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka dan bahkan motor digunakan untuk melarikan tidak dijadikan barang bukti yang membawa lari tersangka sedangkan motor korban di sita dan dijadikan barang bukti oleh Polres Cianjur.
Tim Kuasa Hukum juga mengkroscek ke lapangan dimana terdapat kejanggalan, dalam proses rekonstruksi, terdapat kejanggalan lain. Rekonstruksi yang seharusnya dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian, justru dilakukan di kantor Mapolres Cianjur. Hal ini tentu memunculkan spekulasi tentang validitas rekonstruksi yang dilakukan.
Dalam kunjungannya ke Unit PPA Polres Cianjur, penasehat hukum sekaligus para Advokat Arie Chandra SH. Tina Yulianti Gunawan, S.H, Abraham Setiawan, S.H, Dadah Junaedi, S.H mendapatkan beberapa informasi tambahan terkait proses penyidikan bahwa Penyidik yang menangani kasus ini kini sedang tidak berada di tempat dan akan kembali pada hari Senin mendatang.
Saat ini, penyidikan masih fokus pada tahap pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dan Rekonstruksi di TKP sebenarnya ditangani oleh Polsek setempat dan bukan oleh Polres.
Namun, ada kemungkinan bahwa tim dari Polres akan mengunjungi TKP untuk mendapatkan gambaran yang lebih mendalam bersama dengan pihak Polsek.
Mendengar berbagai kejanggalan tersebut, keluarga korban dan masyarakat sekitar mendesak agar proses penyidikan diperjelas dan dibiaskan ke arah keadilan. Penasehat hukum korban berharap semua proses penyidikan akan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Kedua korban yang telah meninggal dunia memerlukan keadilan, dan keluarga mereka berhak mendapatkan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri perkembangan kasus tersebut. (Red)