MUARA ENIM, (BPK).- Pemerintah Kabupaten Muara Enim Belum Menetapkan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi dan
Retribusi PBG minimal sebesar Rp452.895.786,93 dan belum Menagih
Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebesar
Rp255.431.523,34.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kominfo untuk:
1) Meningkatkan pengawasan
atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
2) Menginstruksikan Kabid
Penyelenggaraan E- Government Dinas Kominfo untuk menetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34;
Bupati Muara Enim akan memerintahkan kepada KepalaDinas Kominfo untuk:
a. Meningkatkan pengawasan atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
b. Menginstruksikan Kabid
Penyelenggaraan E- Government Dinas Kominfo untuk menetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34.
- Surat Bupati kepada Kepala Dinas Kominfo
yang berisi perintah untuk meningkatkan
pengawasan atas pengelolaan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi dan menginstruksikan Kabid
Penyelenggaraan E-Government Dinas
Kominfo untuk menetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03
dan menagih Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebesar Rp255.431.523,34.
- Surat Kepala Dinas Kominfo kepada Kabid
Penyelenggaraan E-Government Dinas
Kominfo yang berisi instruksi untuk
menetapkan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih
Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebesar
Rp255.431.523,34; - SKRD Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan
jumlah total sebesar Rp11.388.157,03; - Bukti Setor (STS) Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi
sebesar Rp255.431.523,34 dan
Rp11.388.157,03 yang sudah diverifikasi
kebenarannya oleh inspektorat.
c. Kepala Dinas PUPR
menginstruksikan Kabid Tata
Bangunan dan Jasa Konstruksi
sebagai Ketua Sekretariat PBG berkoordinasi dengan Dinas
PMPTSP untuk melakukan
Bupati Muara Enim akan
memerintahkan Kepala Dinas
PUPR untuk menginstruksikan
Kabid Tata Bangunan dan Jasa
Konstruksi sebagai Ketua
Sekretariat PBG berkoordinasi
- Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR yang
berisi perintah untuk menginstruksikan Kabid
Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi sebagai
Ketua Sekretariat PBG agar berkoordinasi
dengan Dinas PMPTSP untuk melakukan. (Red)