TULUNG AGUNG, (BPK).- DEVISI DPP WRC. Ali Sopyan mengendus adanya dugaan perampasan tanah hak perkumpulan TIONGHWA SIANG HWEE Tulungagung Jawa timur.
Hal tersebut HGB ( Hak Guna Bangunan ) di atas HPL ( Hak Pengelolaan ) milik PEMDA TULUNGAGUNG JATIM. Ali Sopyan DEVISI DPP Wateh Relation of Corruption Pengawas aset dan keuwangan negara republik Indonesia.
Medesak pihak Tipikor dan tipir untuk mengusut dan mengungkap dana hasil pembayaran dari Ruko Belgia Tulungagung yang nilainya mencapai melyaran rupiah pasalnya ruko Belgia di tutup akibat para pedagang menunggak pembayaran , Sehingga Ruko Belgia ditutup oleh Pemkab Tulung.
Pasalnya Pihak Pemkab. Tulungagung Jawa timur disinyalir hanya sebagai pengelolan bukan sebagai pemilik tanah dan bangunan Ironisnya pihak jajaran pemerinta kabupaten Tulungagung sampai saat ini tidak mampu membuktikan atas hak kepemilikan tanah yang di bangun ruko Belgia.
Dengan gaya preman terbukti di atas tanah perkumpulan Tiongwasiang HWEE Tulungagung Jawa timur memiliki surat EIGENDOM VERPONDING surat tersebut suwamtu saat bisa di buktikan ole Salasatu Ahli waris. Termasup surat tanda bukti pembelian ya. Tutur Ali Sopyan dengan nada lantang ,di atas tanah tersebut ada bangunan pendidikan yang dirusak dan di hancurkan yang di duga untuk menghilangkan barang bukti .
Ali Sopiyan DEPISI DPP WRC. Mendesak pihak Tipikor Polda dapat menangkap gerombolan penjahat atau pejabat merampas tanah dan membongkar bangunan tanpa ijin pemiliknya. Ironisnya pihak Pemkab. Tulungagung memungut sewa terhap para pedagang yang nilainya mencapai melyaran rupiah . Menurut Ali Sopyan patut di pertanyakan dana hasil pembayaran sewa ruko Belgia. (Red)