PURWAKARTA, (BPK).- Proses kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, Ikhsan dilaporkan ke Polres Purwakarta oleh seorang berinisial WSM atas dugaan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, pihak kepolisian telah meningkat kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut ke tahap penyidikan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KPU Purwakarta ke tahap penyidikan.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan (Ketua KPU Purwakarta) dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, (8/12/2022).

Untuk modusnya, Edwar menjelaskan, kepada korban, terlapor menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah untuk 5 Desa di Kabupaten Purwakarta.

“Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 30 juta rupiah per Desa ssebagai biaya administrasi dan operasional ke tingkat Provinsi,” jelas perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah investor dari Garut, Karawang, Cianjur dan Purwakarta mempertanyakan pengembalian uang investor yang sudah disetorkan kepada Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturahman.

Dana investor yang diduga dipungut ketua KPU dari empat kabupaten tersebut mencapai kurang lebih Rp 8 miliar.

Dana investor yang terkumpul di Ketua KPU Purwakarta tersebut kemudian disetorkan ke pemain proyek Bankeu di Bandung bernama Andri.

Adanya kegelisahan para investor tersebut terkait adanya dugaan Ketua terlibat mafia proyek dana hibah dari Pemprov Jabar.

Dana hibah ini diperuntukan bagi proyek infrastruktur desa. Kasus ini sekarang menjadi perbincangan publik.

Media ini menerima Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Ikhsan Faturrahman tertanggal 28 Mei 2022, dari sumber sangat kredibel. Surat itu ditandatangani di Bandung. Dan alamat yang digunakan adalah Jl. Kemuning Purwakarta, di mana kantor KPUD itu berada.

Dalam surat itu, Ikhsan menyatakan bertanggung jawab terhadap dana yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Dana itu dicairkan sebagai dana jaminan pelaksanaan proyek. Dan masih menurut surat itu, Ikhsan akan mengembalikan dana kontraktor itu paling cepat satu bulan atau paling lambat dua bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini.

Surat yang ditandatangani Ikhsan itu bermaterai Rp 10.000. Sementara pada bagian bawah surat itu tertera kata-kata ‘Yang Menerima Pernyataan, yaitu dua orang’. Satu atas nama Agus Sulaeman dan Asep Setiawan.

Salah seorang kontraktor mengaku sudah setor ke jaringan mafia proyek ini sebesar Rp 75 juta kepada Ketua KPUD melalui Agus dan Asep Setiawan yang sudah bergerilya sejak tahun 2020.

Mereka menjanjikan bahwa proyek ini akan cair untuk tahun anggaran 2021. Dan masing-masing desa mendapat Rp 2,5 miliar. Di Purwakarta sendiri ada 42 Desa yang dijanjikan bakal mendapat dana hibah itu.

“Masalah mulai muncul ketika sampai pertengahan 2022 proyek tidak kunjung cair. “Makanya kami minta agar uang kami dikembalikan,” jelasnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!