PURWAKARTA, (BPK).- DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi membuka laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (5/12/2022).

Laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar.Anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWO Indonesia (IWOI) Purwakarta, Irfan Abdul Hakim, Senin (5/12/2022).

“Kami meminta pihak kejaksaan menuntaskan kasus ini. Alasan DPD IWOI Purwakata membuka ini, karena banyak kasus dugaan korupsi Pemda Purwakarta yang tidak tuntas penyelesaian perkaranya. Oleh karena itu, kami IWO Indonesia siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutur Irfan.

Seperti diberikan sebelumnya, adanya hutang di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada pemerintahan desa sebesar Rp 71,7 miliar menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Bahkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang menohok tentang pengelolaan keuangan di jaman Dedi Mulyadi sangat buruk.

Dan Ambu Anne mengaku tidak akan membayarkan hutang DBHP dua tahun  yang dipakai mantan bupati Dedi Mulyadi.

Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta, Budi Pratama mengatakan masalah hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar

.Pihaknya mempertanyakan kalau di sisi anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.

Namun tidak diserahkan kepada pemerintahan desa, berarti dana tersebut diduga terpakai atau dialihkan untuk kegiatan lain.

“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD dan aparat penegak hukum harus pro aktif menyikapi masalah tersebut,” kata Budi Pratama.

Dikatakan, permasalahan hutang DBHP dan RD sekarang telah menjadi konsumsi politik, padahal seharusnya menjadi kasus hukum.

Bahkan, sebelumnya aktivis anti korupsi di Purwakarta sudah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah seorang kepala desa mengakui DBHPRD mulai diluncurkan pemerintah daerah pada tahun 2015 lalu.

Namun pada saat awal peluncuran saja, semua desa di Purwakarta hanya menerima 40% saja dan sisanya termasuk untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak pernah diterima lagi. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!