PURWAKARTA, (BPK).- Sejumlah investor dari Garut, Karawang, Cianjur dan Purwakarta mempertanyakan pengembalian uang investor yang sudah disetorkan kepada Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturahman.
Dana investor yang diduga dipungut ketua KPU dari empat kabupaten tersebut mencapai kurang lebih Rp 8 miliar.
Dana investor yang terkumpul di Ketua KPU Purwakarta tersebut kemudian disetorkan ke pemain proyek Bankeu di Bandung bernama Andri.
Adanya kegelisahan para investor tersebut terkait adanya dugaan Ketua terlibat mafia proyek dana hibah dari Pemprov Jabar.
Dana hibah ini diperuntukan bagi proyek infrastruktur desa. Kasus ini sekarang menjadi perbincangan publik.
Media ini menerima Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Ikhsan Faturrahman tertanggal 28 Mei 2022, dari sumber sangat kredibel. Surat itu ditandatangani di Bandung. Dan alamat yang digunakan adalah Jl. Kemuning Purwakarta, di mana kantor KPUD itu berada.
Dalam surat itu, Ikhsan menyatakan bertanggung jawab terhadap dana yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Dana itu dicairkan sebagai dana jaminan pelaksanaan proyek. Dan masih menurut surat itu, Ikhsan akan mengembalikan dana kontraktor itu paling cepat satu bulan atau paling lambat dua bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini.
Surat yang ditandatangani Ikhsan itu bermaterai Rp 10.000. Sementara pada bagian bawah surat itu tertera kata-kata ‘Yang Menerima Pernyataan, yaitu dua orang’. Satu atas nama Agus Sulaeman dan Asep Setiawan.
Salah seorang kontraktor mengaku sudah setor ke jaringan mafia proyek ini sebesar Rp 75 juta kepada Ketua KPUD melalui Agus dan Asep Setiawan yang sudah bergerilya sejak tahun 2020.
Mereka menjanjikan bahwa proyek ini akan cair untuk tahun anggaran 2021. Dan masing-masing desa mendapat Rp 2,5 miliar. Di Purwakarta sendiri ada 42 Desa yang dijanjikan bakal mendapat dana hibah itu.
“Masalah mulai muncul ketika sampai pertengahan 2022 proyek tidak kunjung cair. “Makanya kami minta agar uang kami dikembalikan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Dedi Suryatin ketika dihubungi Kamis (17/11/2022) mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai juru bicara Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturahman hanya sebatas menyampaikan informasi dari Ketua KPU Purwakarta terhadap para investor.
“Rencananya tanggal 15 Januari 2023 seluruh dana milik investor akan dikembalikan,” katanya singkat.
Sementara, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman, ketika hendak dikonfirmasi lewat sambungan telpon tidak merespon. Ketika disambangi ke kantornya pun yang bersangkutan tidak ada ditempat. (Vans)