PURWAKARTA, (BPK).- Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi mengakui pihaknya melanggar tata tertib dengan membatalkan Rapat Paripurna tanpa ijin Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Dengan adanya pelanggaran tata tertib ketatanegaraan tersebut, Ahmad Sanusi (Amor) bisa di PTUN kan.

Mangkirnya 24 anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Purwakarta merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah No 12 Tahun 2018 Terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Hal tersebut diungkapkan anggota Formata, Agus Yasin dalam audiensi bersama unsur pimpinan DPRD Purwakarta, di Gedung Putih, Rabu (21/9/2022).

“Pasal 89 ayat 2 rapat paripurna adalah forum rapat tertinggi DPRD
yang dipimpin ketua atau wakil ketua. Pasal 93, rapat paripurna diselenggaiakan atas undangan
ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal
rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah. Berarti jika pembatalan rapat paripurna tanpa ijin Bamus, berarti ilegal dan bisa di PTUN kan,” tutur Agus Yasin.

Kedatangan para anggota Fornata  yang didalamnya merupakan para tokoh ‘sepuh’ Purwakarta diterima  Ketua DPRD, Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil  Ketua Sri Puji Utami (Gerindra)
Alaiksalam (PKB), Nina Heltina (Gerindra), Dedi (PKS), Ceceng (PKB), Ketua BK Yani dan beberapa anggota lainnya dari Gerindra dan PKS.

Anggota Formata yang berkunjung mengadakan audiensi ke gedung DPRD dipimpin langsung oleh Ketua FORMATA, drg. Dedy Achadiat KN (mantan Anggota DPRD Purwakarta), didampingi Sekretaris Formata R. Kusmana Mukhtar dengan sejumlah anggota Formata antara lain, Memet Hamdan (mantan Sekda Purwakarta), Iwan Torana (mantan Anggota DPRD Purwakarta), Toto Suwarto (mantan Anggota DPRD Purwakarta), Dr. H. Agus Muharam, M.Pd (mantan Anggota DPRD Purwakarta), Didi Suwardi (mantan Kepala Dinas PU), Dian sopiana, Wisnu, Endang DJ.

Anggaran Tidak Pro Rakyat

Pada kesempatan tersebut, Formata juga turut mepertanyakan kepada Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi terkait apa maksud anggaran pro rakyat bukan pro pejabat.

Yang mana, “kubu” Ketua DPRD Purwakarta beserta 23 anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna mengklaim dalam anggaran perubahan 2022 tidak pro rakyat.

“Padahal di dalam rancangan anggaran perubahan terdapat beberapa anggaran yang menunjang pelayanan publik seperti pembangunan interchange, anggaran cadangan pemilu dan lanjutan pembangunan tahap lima Polres Purwakarta,” ucap Dedi Achdiat.

Namun sangat disayangkan anggaran tersebut gagal diserap karena sikap dari Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan 23 anggota DPRD Purwakarta yang mangkir di dua kali paripurna TK II pengesahan Raperda PPA 2021 dan PSU.

“Ini adalah kejahatan ketatanegaraan yang mereka lakukan, akibat ulah mereka regulasi pembangunan Kabupaten Purwakarta terhambat,” kata Dedi Achdiat.

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menanggapi jika dari anggaran yang akan disahkan dalam perubahan itu tidak ada yang pro terhadap rakyat. Bahkan, kata Sanusi, semua Anggara yang akan dibahas itu cenderung untuk kepentingan satu golongan saja.

“Di dalam rancangan anggaran perubahan itu jumlahnya Rp19 miliar dengan rincian, interchange Rp5 miliar, Mako Polres Rp5 miliar, dana cadangan KPU Rp5 miliar, jadi mana untuk rakyatnya,” ucap Ahmad Sanusi, kepada awak media. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!