PURWAKARTA, (BPK).- Tiga saksi kasus undang-undang darurat dan pengancaman terhadap anggota IWOI Purwakata yang dilakukan oknum Karang Taruna Desa Pusaka Mulya, berinisial R sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Polres Purwakarta, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan tiga saksi, yakni Ridho, Eddy, dan Dodi ke Polres Purwakarta dikawal belasan anggota IWOI Purwakata.

Mereka datang pukul 09.00 WIB dan mulai diminati keterangan pada pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.

Dukungan dan support dari organisasi media mulai berdatangan, seperti MIO, IWO, dan beberapa organisasi lain.

Ketua DPD IWOI Purwakata Irfan Abdul Hakim mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support dari rekan-rekan media lainnya.

“Ini membuktikan pers Purwakarta kompak dan solid. Mereka rela menunggu para saksi yang dimintai keterangan sampai selesai. Terima kasih teman-teman atas dukungannya,” katanya.

Irfan juga mengungkapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menjalankan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemanggilan terlapor

Rencananya Unit II Polres Purwakarta akan memberikan surat panggilan kepada Kepala Desa (Kades) Pusaka Mulya, Nunung Rahayu dan Oknum Karang Taruna Desa Pusaka Mulya, R, Rabu (22/6/2022).

Mereka mulai dimintai keterangan pada minggu depan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!