LAHAT, (BPK).- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam pasal 28H ayat 1 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(“UUD 1945”)

Begitu juga pasal 109 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesi 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ironisnya hal ini tidak berlaku di RT 08 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,terungkap setelah beberapa warga mengeluhkan bau tak sedap disertai bau busuk dan anyir, dampak dari salah satu warga IKSAN sudah hampir 3 bulan membuka usaha penjualan ayam pedaging dan usaha penyembelihan ayam.berlokasi dijalan lintas JLN LETNAN MARZUKI talang jawa mengakibatkan warga-warga sekitar tidak nyaman akan bau tak sedap,busuk disertai bau anyir.

Salah satu pramuniaga yang tidak mau disebutkan namanya 14-05-2022 saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan,kami sangat kena dampak bau yang tidak sedap dari kegiatan jual ayam ini,bahkan konsumen kamipun mengeluh dan merasa tak nyaman untuk berlama-lama ditoko kami,pemilik toko pimpinan kami mengeluhkan bau tak sedap,busuk dan anyir dampak kegiatan penjualan ayam pedaging dan penyembelihan ayam itu, setahu saya sebelum usaha penjual ayam pedaging awalnya usaha Travel ,”ujarnya”.

Emrik warga Rt 08 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Utara juga mengatakan 15-05-2022 rasanya tak nyaman untuk bersantai dirumah karena aroma busuk dan anyir dampak dari usaha itu,kami sangat berharap ada solusi yang terbaik agar kami selaku warga bisa mendapatkan kembali kenyamanan untuk penciuman kami saat berada dirumah,sedikit banyak akan berdampak terhadap kesehatan kami warga sekitar lokasi,apalagi kegiatan usahanya dipemukiman padat penduduk seharusnya usaha penjualan ayam pedaging dan penyembelihan ayam dipasar tradisional atau pasar moderen,meski saya orang awam namun saya sedikit mengetahui untuk Usaha seperti itu harus memiliki Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan -Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)” secara otomatis harus ada izin tetangga tapi sampai saat ini kami warga sekitar tidak pernah ada dipintai tanda tangan untuk izin lingkungan untuk usaha penjualan ayam pedaging dan penyembelihan ayam,kami sudah melapor ke RT namun tidak ada tanggapan yang jelas,” keluhnya”.

Suarto RT 08 Kelurahan Talang Jawa Utara saat dikonfirmasi oleh awak media ini Via WA WA 0852 8386 XXXX 20-05-2022 Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan hak jawab,hanya membaca saja.

JUNAIDE, SE Lurah Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak Media ini diruang kerjanya Kantor Kelurahan 17-05-2022 mengatakan ,akan kami tindak lanjuti ke RT 08 untuk permasalahan ini kami selaku kepemerintahan kelurahan Talang Jawa Utara belum mengetahuinya,justru dengan kedatangan rekan-rekan media kesini kami baru tahu,nanti akan segera kami panggil RT nya,”jawabnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!