SERANG, (BPK).- LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakt Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan ) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa/UNRAS, tepatnya didepan gerbang Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka mendesak serta mendorong kepada pihak Kejaksaan tinggi banten agar segera percepatan pemeriksaan terkait laporan pengaduan dugaan korupsi di Bank Banten dan OPD Satpol PP & Damkar Provinsi Banten,yang mana LSM JAMBAKK sudah melaporkan laporan aduan terkait hal tersebut ke kejati banten, Kamis 14 April 2022

Ketua LSM JAMBAKK Feriyana Saat berada dilokasi aksi demo menyampaikan bahwa dugaan korupsi pembobolan Bank Banten oleh PT. HNM patut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bank Banten yg memuluskan dengan modus operandi pemberian kredit fasilitas berupa Kredit Modal Kerja(KMK) dan Kredit Investasi (KI) untuk pembiayaan proyek- proyek yang di duga fiktif dan jaminan kelayakan kredit yang tidak sesuai dengan prinsip STANDARD OPERATING PROCEDURE(SOP) perbankan, oleh karena itu kami mendesak pihak Kejati Banten untuk segera memanggil dan memeriksa saudara KI Berserta pejabat bank banten lainya untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,Sementara itu peran dari komisaris bank banten perwakilan dari unsur pemerintah Provinsi Banten selama 1 tahun terakhir yang seharusnya melaporkan kebobrokan ini kepada Gubernur dan APH, sehingga kami meyakini bahwa kinerjanya tidak berfungsi sebagai pengawas permodalan dimana saham mayoritas Bank Banten adalah dimiliki oleh Pemprov Banten yang juga adalah uang rakyat Banten.

Ditempat yang sama koordinator aksi lapangan Andi Permana menyatakan bahwa kami juga sudah melaporakn 2(dua) laporan Pengaduan/Lapdu dugaan perbuatan melawan hukum di OPD Satpol PP & Damkar Provinsi Banten terkait yaitu,

  1. Dugaan pungli minerba diwilayah Provinsi Banten dan patut diduga dengan dalih penegakan perda yg dilakukan oleh oknum pejabat sampai dengan staf di lingkungan OPD tersebut, oleh karenanya kami mendesak pihak Kejati Banten untuk memanggil dan memeriksa oknum pejabat pada OPD tersebut untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  2. laporan Pengaduan terkait penyalahgunaan dana Belanja Tak terduga kegiatan operasi dan pengendalian Covid 19 tahun 2020 diduga dengan modus cash back dan penyerapan anggaran saja dengan menempelkan kegiatan rutinitas yang sudah ada, patut diduga kegiatan ini melibatkan sejumlah oknum asn dan non asn OPD Satpol PP & Damkar Provinsi Banten tersebut, oleh karenanya kami mendesak pihak Kejati Banten untuk memanggil dan memeriksa saudara TA, YL,RtC, RB dan IN untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan didampingi Aparat Keamanan Kepolisian Banten saat menerima Aksi Demo LSM JAMBAKK di kantor Pusat Pelayanan Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan mengucapkan terimakasih telah percaya kepada Kejati Banten dengan memberi laporan aduan terkait dugaan-dugan korupsi harapan kejati banten meminta waktu untuk menelaah laporan -laporan yang sudah disampaikan oleh LSM JAMBAKK kami akan bekerja secara Proporsional dan Profesional Tungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!