BEKASI, (BPK).- Terkait pemberitaan di Media Online Postkeadilan.com pada tanggal 13 April 2020 dengan judul “Gugatan Dengan Nilai Fantastis Janda Mencari Keadilan” dimana pasca pemberitaan akhir nya berujung pada Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi oleh Sumedha (WNA) asal Srilanka, melalui Kuasa Hukum Sabar Ompu Sunggu & Partner.
Kimsan Indra Simaremare, S.Pd, Pimred Media Online Postkeadilan.com mengatakan, terkait adanya berita yang dipermasalahkan Sumedha Thilna De Tiserra melalaui Kuasa hukumnya Sabar Ompu Sunggu SH, MH & Partners pasca pemberitaan.
“Mereka (Penggugat dan PHnya) mensomasi pada Tanggal 20 Mei 2020. Tidak terima karena pada tulisan berita, kami mencari tau kebenaran tentang tulisan pada Gugatan mereka sebut: Biaya Laporan Polisi Di Polres Jakarta Timur Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta) . Pada pemberitaan di Postkeadilan.com, kami yakinin merupakan produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai Undang – undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999,” kata Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simaremare, Rabu (13/4/22) di PN Bekasi Kota.
Ia menjelaskan, dari pemberitaan tersebut hasil informasi dan konfirmasi, bahkan Investigasi. “Kami sudah lakukan cover both side (perimbangan berita) sebelum berita kami tayangkan. Karena semua lengkap tanggal dan waktu tidak terlepas dari kekurangan Saya sebagai Insan Pers,” jelas mantan Guru ini.
Lebih lanjut ia juga memaparkan kepada Wartawan, sejak Somasi dilayangkan selalu kooperatif. ” Bahkan Saya pernah disidangkan bersama Dewan Pers pada Bulan Oktober tahun 2020 melalui Meeting Zoom,” imbuhnya.
“Saya sudah Dua kali mengikuti persidangan, dan Jujur ending dalam persidangan, Saya sangat menyayangkan putusan dari Dewan Pers, dan Saya diminta membuat Hak Jawab dan Permohonan Maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu Saya pun menuruti putusan Dewan Pers tersebut,” papar Simaremare.
Hal yang paling memprihatinkan pasca putusan Dewan Pers itu setahun kemudian, bawah Sabar Ompu Sunggu mengundang Simare untuk datang ke Kantornya yang berada di Tebet Jakarta Selatan pada Tanggal 23 April 2021.
“Setelah Saya datang ke Kantor Sabar atas undangannya, Sabar meminta tolong kepada Saya untuk mengkawal Kasus Penangkapan Supir Kontener, karena Sabar mengaku dirinya adalah Pengacara dari pihak Supir yang ditangkap Polairud Tanjung Priok. Namun semua itu hanya kilahnya saja. Di Kantornya itu Saya merasa dijebak dan dibohongi si Sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya Saya meminta Maaf kembali kepada Sumedha. KTP Saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata KTP Saya untuk menambah bahan buat mengugat Saya di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” tegas Kimsan Indra Simaremare.
Masih kata Kimsan Indra Simaremare, bahwa dirinya menyayangkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kota. “Kinerja PN Bekasi Kota lamban dan layak dipertanyakan. Saat putusan, kami tidak ada. Dikonfirmasi sama PH kami terdahulu, kebanyakan di tunda. Eh pada tanggal 16 Maret 2022, Panitera bilang sudah putus. Ironinya lagi, batas waktu banding Tanggal 22 Maret 2022, kan tetapi Salinan Putusan baru kami peroleh pada hari Selasa tanggal 8 April 2022,” bebernya.
Kabar angin, pihak PN Bekasi Kota melalui Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkara tersebut dituding turut memberangus Wartawan gegara pemberitaan yang digugat PH oknum WNA itu. Pasalnya juga, Sumedha telah membayar PH nya
sebesar Rp,265.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang tertulis di Bukti Transfer pada Salinan Putusan.
Sisi lain juga menurut Simare, bagaimana bisa Perusahaan dan KTPnya beralamat di Kabupaten Bekasi. “Bagaimana bisa pihak Pengadilan Negeri Bekasi Kota tetap melanjutkan Persidangan hingga Putuskan kami bersalah begini. Silahkan lah rekan-rekan wartawan mempertahankan nya,”pungkas Simaremare.
Diakhir Pembicaraan, Simare sebut Wartawan adalah mitra kerja Pemerintah, Pengadilan dan sebagainya. Lalu apakah Wartawan yang memiliki Undang-undang Pers No.1999, yang menjadi Lex Specialis sudah terabaikan.? serta apakah pemberitaan yang sudah diselesaikan di Dewan Pers masih dapat masuk dalam Gugatan Pengadilan.?, “Kalau Putusan ini Inkrah, maka Saya kawatirkan akan menjadi Yurisprudensi ke depannya,” tukasnya.
Denny Hermawan,SH sebagai Kuasa Hukum mengatakan, bahwa Klain kami dalam Persidangan sebagai Tergugat karena selama ini Tergugat telah menunjukan foto copy kepihak Pengadilan Negeri. “Karena tidak menunjukan keasliannya, sehingga tidak mengkuatkan pembuktian kepada pihak Pengadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Denny, mengenai Gugatan Pimred media online Postkeadilan.com, seharusnya Dewan Pers juga ikut terlibat didalamnya. “Karena itu sebagai Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pimred Media online Postkeadilan.com,” tega Denny.
Denny menjelaskan juga bahwa pada saat mendampingi Pimred (Pimpinan Redaksi) Media online Postkeadilan.com Kimsan Indra Simaremare,S.Pd, Klain Saya sebagai Tergugat telah dikalahkan oleh pihak Pengadilan Bekasi.
“Kami keberatan atas Putusan, dan Kami mengajukan Banding,” terangnya.
“Hari ini kami memberi Memory Banding, dimana salah Satu menurut kami, Pengadilan Negeri Bekasi Kota diduga telah menyalahi Kompetensi Relatif. Karena Klain kami Kimsan Indra Simaremare dan Perusahan Persnya berada di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Dikonfirmasi pihak PN Bekasi Kota, hingga pemberitaan dilansir, belum juga beri jawaban.(Red)