LAHAT, (BPK).- Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintah terkait pendidikan SeYogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan.Indonesia sebagai negara Demokratis,maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat,salah satunya dengan melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan di pilih dan diputuskan.
Dugaan pungli berkedok sumbangan untuk pembangunan terjadi di Sekolah SMA N 1 Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan,dengan jumlah Siswa Dari Kelas X,X1, dan X11 sebanyak 376 Siswa x 250.000,.=94.000.000,. Yang dari hasil sumbangan tersebut dipergunakan untuk pembanguan pagar sekolah SMA N 1 Pulau Pinang.
Wati selaku wali murid pada awak media ini 01-04-2022 mengatakan saya ini sendirian mencari nafkah, tanpa bantuan dari suami, jdi uang sebesar Rp.250.000,. sangat susan saya kumpulkan karena pencarian saya serabutan,untuk makan saja rasanya sangat susah,katanya diberi tempo waktu lima bulan tapi belum sampai lima bulan kok sudah ditagih,namun demi kelancaran sekolah anak saya diusahkan uang itu,”ujarnya”.
Hal senada dikatakan oleh wali murid yang tidak mau disebut namanya 01-04-2022 mengatakan,anak saya mendapatkan bantuan PIP dari sekolah namun langsung dipotong oleh pihak sekolah dengan alsan untuk sumbangan pembangunan pagar sebesar Rp.250.000,. padahal sangat berguna untuk anak saya demi keperluan sekolahnya,kalau mau jujur saya sangat keberatan,kalau bisa janganlah beralaskan komite tapi seperti pemerasan,kami orang yang sangat kekurangan,”ungkapnya”.
NASIR AHMAT S.Pd Kepala Sekolah SMA N 1 Pulau Pinang saat dikonfirmasi oleh awak media ini diruang TU sekolah SMA N 1 Pulau Pinang 07-04-2022 mengatakan,memang benar tentang sumbangan sebesar Rp 250.000,. Namun itu Komite yang melaksanakan,kami hanya mempasilitasi. kalau saya selaku Kepala Sekolah hanya mengetahui dan mengesahkan selebihnya Komitelah yang berwenang.menyangkut Heranda Wiranata,A.Md Staf TU SMA N 1 Pulau Pinang diberi mandat ketua Komite untuk menerima dan menyimpan uang sumbangan dari wali murid,baik secara tunai maupun melaui rekening.Dan selama kepemimpinan saya dari tahun 2016 kami sudah mengajukan Proposal keDinas Pendidikan untuk hal pembangunan ini,namun sampai sekarang belum juga ada Dana Bantuan tersebut untuk Sekolah kami,”ungkapnya”.
Untuk siswa yang mendapatkan bantuan PIP memang sengaja kami potong bantuannya,karena menurut kami itu hal yang wajar-wajar saja,darimana lagi uang untuk dia membayar,maka dari uang bantuan PIP itulah kami potong”jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media ini menyangkut pemotongan dana PIP”.
HERI AS Dewan Pimpinan Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD WRC PAN RI) ,Kabiro Media Rajawalisriwijaya.com 07-04-2022 mengatakan , Berdasarkan didalam Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam dukungan tenaga,sarana,dan prasarana,serta pengawasan pendidikan.kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan /atau sumbangan bukan pungutan.
Undang- Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi khususnya Pasal 12 E hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.Pelaku Pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.melihat dunia pendidikan diKabupaten Lahat berdasarkan laporan dari wali murid SMA N 1 Pulau Pinang,kami dari Tim WRC PAN RI dan Media sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan ataupun pembenahan di tingkat SMK dan SMA agar tidak dunia pendidikan dijadikan ajang Korupsi berkedok Pungli bertopeng Pembangunan meminta-minta sejumlah uang kepada wali murid demi memperkaya oknum-oknum yang bercokol disekolah yang bersangkutan ,”ungkapnya”.
Heri As menambahkan Didalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan,atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam(6) tahun penjara.begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat enam (6) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.Pelaku pungli yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam(6) tahun penjara.Dalam hal ini saya berharap pihak terkait untuk segera bertindak agar tindakan pungutan berkedok sumbangan komite di duga terjadi di Sekolah SMA N 1 Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera selatan segera di hentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya. (NITA YUPIKA/ TEAM)