CIMAHI ,Bandung -Berita Pemberantas Korupsi.com

Kasus perampasan kendaraan bermotor oleh tukang rampas berkedok debt collector masih marak terjadi di jalanan. Tak ayal perampasan kendaraan bermotor oleh oknum yang mayoritas berkulit hitam dan berambut keriting itu sangat merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah warga Karawang berinisial AR, yang mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha X-Ride. AR menjadi korban kebiadaban debt kolektor yang mengaku suruhan dari perusahaan pembiayaan Kredit Plus.

Pimred dutapublik.com Yusri Amarahman (Kiri) Bersama Yaya Taryana, S.H., M.H.
AR pada hari Senin (7/3) mengendarai sepeda motor yang ia tunggangi di jalan raya Amir Machmud Kota Cimahi Jawa Barat. Saat sedang santai mengendarai sepeda motor, ia dipepet oleh 10 orang berwajah seram dan berkulit hitam legam dengan memakai 5 motor.

AR mengaku diberhentikan secara paksa oleh 10 orang tersebut sambil dimaki-maki dengan kata-kata kasar. Akhirnya karena dikeroyok 10 orang, AR mengalah dan diarahkan masuk ke kantor debt collector PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi yang beralamat di jalan raya Amir Machmud Kota Cimahi.

Di kantor PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi tersebut, AR dibentak-bentak dan diancam akan dipolisikan karena menunggak angsuran. Bahkan kendaraan yang ditunggangi AR yang diparkir di depan kantor, diangkut paksa oleh para oknum perampas dimasukan ke dalam kantor.

“Saya dipress, dibuat tidak berkutik, dimaki-maki oleh para perampas berwajah seram, akhirnya motor yang saya kendarai dimasukan paksa ke kantor mereka,” ujar AR kepada wartawan, Selasa, (8/3) di Kantor Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H.

Karena merasa dizalimi oleh para AR lalu mengadukan masalah ini ke awak media dari Dutapublik.com , dan dibantu untuk menguasakan masalah ini ke Lawyer Yaya Taryana, S.H., M.H., untuk membawa masalah ini ke jalur hukum pidana.

Pimpinan Redaksi dutapublik.com, Yusri Amarahman EH sangat menyayangkan kejadian perampasan oleh tukang rampas berkedok debt collector masih marak terjadi di Kota Cimahi. Ia sangat menyayangkan aparat penegak hukum di Kota Cimahi seolah tutup mata atas maraknya debt collector berkeliaran mencari mangsa.

“Pihak Kepolisian di Kota Cimahi saya kira agak lalai dengan maraknya perampas berkedok debt collector. Padahal para kriminal ini jelas-jelas melanggar hukum pidana dan seolah dibiarkan berkeliaran dengan bebas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AR, Yaya Taryana, S.H., M.H., menegaskan tindakan para debt collector yang bernaung PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi jelas melanggar hukum.

“Jangankan obyek yang tidak punya fidusia, yang punya fidusia sekalipun tidak bisa ditarik paksa di jalan. Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan disita oleh juru sita pengadilan,” ungkap Yaya.

Selanjutnya Yaya menegaskan kepada para debt collector yang merampas motor yang dikendarai AR selaku kliennya agar beritikad baik. Jika tidak memiliki itikad baik, ia menegaskan atas nama kliennya tidak sungkan melaporkan PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi kepada pihak Kepolisian.

“Saya tunggu itikad baik PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi. Jika tidak ada itikad baik maka saya atas nama klien saya segera tempuh jalur hukum pidana di Kepolisian,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!