Kalimantan Barat,”Berita Pemberantasan Korupsi”

Pemberantasan Gerombolan Pejabat Garong. Uwang APBN. APBD. Diwilayah. Kalimantan barat .Khusunya wilaya kab. Ketapang Kalbar. Masi sangat minim di duga keras ada indikasi koruptor Berjemaah.
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news . Mendesak pihak jajaran Tipikor Mabes Polri agar segera dapat Turun ke KALBAR Untuk mengungkap jaringan gerombolan koruptor berjemaah. Pasalnya dana puluhan milyar yang digelontorkan untuk Program Kegiatan Proyek Food Estate Teluk Keluang menjadi Bancakan koruptor berjemaah. Menurut keterang sumber berita yg layak di percaya dengan suwara lantang menjelaskan. dana berasal darimana, berapa besar dan memplinter suatu kawasan hutan yang di buka serta yang di garap tersebut berstatus sebagai kawasan hutan apa? Untuk legalitas ijin dan perijinan bentuk maupun sifat bersifat seperti apa mengingat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ali Sopyan Pemimpin Umum Media Rajawali News

Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan secara tepat dengan mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial demi untuk menjaga kehidupan generasi yang akan datang. Indikasi disinyalir terjadinya perusakan hutan di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan Kec. MHS (Matan Hilir Selatan) Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa perusakan hutan, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian Negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. Bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, dilakukan dengan modus operandi yang canggih telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Disinyalir terindikasi dengan modus operandi mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk sebuah Lokasi pembangunan Food Estate di kawasan Kab.Ketapang Kalbar.

Mengorganisasi atau menggerakkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan permufakatan jahat untuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana secara langsung atau tidak langsung untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud bisa dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara orang perseorangan yang dengan sengaja: memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Disampaikan Suryadi asli putra daerah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Kayong Kab. Ketapang pada Rajawalinews (RN) Group Rabu (08/12/21),”Selama ini kita liat proyek Food Estate di Teluk Keluang dengan dana puluhan milyar yang dikelontorkan di proyek Teluk Keluang cuma ada beberapa bangunan aja, ada beberapa titik proyek bangunan rumah singgah nelayan, yang menjadi pertanyaan kita, jikalau untuk kepentingan masyarakat ramai seperti apa sih? tempatnya jauh dan di hutan belantara. Kalau untuk kepentingan masyarakat tidak cocok, yang menjadi objek perhatian antara lainnya masalah pertanian tidak ada pertanian di situ, yang ada hutan belantara saja di situ dan perkebunan kelapa sawit, yang nama pola Food Estate tidak ada, itu kebun pribadi saja dugaan saya,” ujarnya. Yang banyak kebun pribadi aja jenis kebun kelapa sawi

Reporter : Ali Sopyan

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!