PURWAKARTA, (BPK).- Mantan Bupati Purwakarta yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan akan dipanggil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Bandung sebagai saksi terkait kasus suap dana Pemprov Jabar kepada Pemkab Indramayu sebesar Rp 9,2 miliar.
Dalam kasus suap tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris DPD Golkar Jabar dan juga sebagai anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Ade Barkah Surahman sebagai tersangka dan sekarang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Senin(4/10/2021) mendatang.
Sejumlah kalangan mengharapkan persidangan kasus korupsi dana bantuan dari Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu dapat terungkap secara terang benderang.
Kasus suap sebesar Rp 9,2 miliar terkait bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu yang penanganannya oleh KPK telah menetapkan tiga orang terdakwa yaitu Carsa ES pengusaha yang mendapatkan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Lalu, mantan Sekretaris DPD Jabar Ade Barkah Surahman dan juga anggota DPRD Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Persidangan kasus suap bantuan dana tersebut telah dimulai sejak 30 Agustus lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK.
Adapun dakwaan terhadap Ade Barkah Surahman dengan nomor dakwaan 58/TUT.01.04/24/08/2021 banyak menyebutkan nama seseorang berpengaruh di Jawa Barat.
Direncanakan Dedi Mulyadi pada Senin (4/10/2021) akan dipanggil oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung sebagai saksi. Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus suap dana bantuan Pemprov Jabar kepada Pemkab Indramayu tersebut.
Dalam kasus suap bantuan dana dari Pemprov Jabar kepada Pemkab Indramayu sebesar 9,2 miliar, KPK sudah menetapkan Dua terdakwa itu adalah Ade Barkah Surahman selaku mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024; dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Masing-masing menerima suap sebesar Rp 750 juta dan Rp 1.050 miliar dari pengusaha Carsa ES (CAS) melalui perantara anggota DPRD Abdul Rozaq Muslim.
Adapun uang yang diambil Abdul Rozaq Muslim merupakan sebagian uang yang didapat dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.
Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang sebesar Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Pemberian uang itu terkait dengan keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar. (Vans)