SUMENEP, (BPK).- Ketua Deputi jaringan antar lembaga LSM jcw Jawa timur akan penuhi panggilan penyidik Sat Reskrim polres Sumenep untuk dimintai klarifikasi dan permintaan data terkait laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada jasa pelayanan pada bulan Februari s/d September pada tahun 2020 sebesar Rp 391.393.460,00 dan kapitasi JKN sebesar Rp 652.389.100,00 serta Badan layanan umum Daerah (BLUD) Tahun 2021 Sebesar Rp 94.488.744,00 Dengan total sebesar Rp 1.138.271.304,00 di Puskesmas Masalembu kabupaten sumenep,Leading sektor Dinas kesehatan kabupaten Sumenep dengan Nomor surat laporan : 936/DPR.JCW.JTM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021

Berdasarkan realita Silangan dan juga hasil dari investigasi oleh Tim LSM jcw Jawa timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Masalembu kabupaten Sumenep menurut Rahem mengatan kalau realisasi tentang jasa pelayanan dan dana kapitasi JKN beserta Badan layanan Daerah (BLUD) diduga dalam mengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis dari pemerintah sehingga patut dicurigai tentang pengelolaannya.

Bendahara Dana kapitasi JKN pada belanja jasa pelayanan dalam peningkatan pelayanan kesehatan Masyarakat melalui JKN pada bulan dan tahun sebagai berikut:

Februari JASPEL dengan kode rekening: 1.02.01.22.30.5.2.2.03.24 tahun anggaran 2018 lunas dibayar pada tanggal 24 Februari tahun 2020 sebesar Rp 50.394.000,00 Bendahara Dana kapitasi JKN Ahmad obaidi NIK:19850409 201001 1 017 dan kepala puskesmas Masalembu M.Haedar.S,S.Kep.Nsk NIP:19640710 198803 1 015 dan jumlah Dana kapitasi JKN bulan Februari Rp 83.990.000,00
Maret JASPEL Bendahara Dana kapitasi JKN tahun anggaran 2020 lunas dibayar pada tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp 47.973.900,00 dan jumlah dana kapitasi Rp 79.956.500,00
April JASPEL lunas dibayar pada tanggal 27 April 2020 sebesar Rp 48.256.260,00 dan jumlah kapitasi JKN Rp 80.427.100,00
Mei JASPEL lunas dibayar pada bulan Mei tahun 2020 sebesar Rp 48.256.260,00 dan jumlah dana kapitasi JKN Rp 80.427.100,00
Juni JASPEL lunas dibayar pada bulan Juni tanggal 22 juni 2020 sebesar Rp 47.724.260,00 dan jumlah Kapitasi sebesar Rp 79.247.100,00
Juli JASPEL lunas dibayar pada tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 49.300.260,00 dan jumlah kapitasi JKN sebesar Rp 79.607.100,00
Agustus JASPEL lunas dibayar pada tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp 49.930.260,00 dan jumlah kapitasi JKN sebesar Rp 82.167.100,00
September JASPEL lunas dibayar pada tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 50.266.260,00 dan jumlah kapitasi JKN sebesar Rp 83.217.100,00
Tahun 2021tanggal 07 Juni 2021.
saldo bulan sebelumnya Rp 623.581.943,20
Pendapatan Rp 94.488.744.,00
Jumlah saldo bulan berkenaan sebesar Rp718.070.687,20
Nomor : 900/142/435.102.1/2021
Tanggal 07 Juni 2021
Kode BLUD : 1.02 Sumenep
Nama BLUD : Puskesmas Masalembu
Program kegiatan : 1.02.02/1.02.02.02
Organisasi : 1.02.0.00.0.00.01.00
Urusan : 1.02
Surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan BLUD pada tanggal 07 Juni 2021 BUD/kuasa BUD (Rudi Yuyianto,SE,M.SI NIP : 19700318 199803 1 005 dan kepala SKPD/PPKD (Agus Mulyono,MCH NIP: 19630801 198603 1 019
Pejabat keuangan BLUD (Hafid afindi NIP: 19690715 199102 1 003

Peran LSM lembaga swadaya masyarakat mengawal program pemerintah. Dalam eksistensi lembaga swadaya masyarakat LSM merupakan salah satu social control Againt of change dalam mewujudkan Good Governance Kedaulatan serta menjadi unsur penting untuk menciptakan Hukum pada tempatnya.

Rahem menambahkan kalau realisasi atau pengelolaan keuangan dana jasa pelayanan dan dana kapitasi JKN yang ada di puskesmas masalembu diduga kuat telah terindikasi TPK atau ada maksud dan tujuan.
Pada dasarnya dari pengakuan salah satu staf dan perawat honorer di puskesmas Masalembu dalam pembagian honor itu tidak tepat waktu dan juga tidak sesuai dengan ketentuan dan pegawai honor kadang di gali 3-4 bulan sekali bahkan di duga ada pemotongan gaji pegawai PNS bidan dan dokter umum kurang lebih 10%. tuturnya

Pengelolaan dana kapitasi JKN di puskesmas Masalembu dalam pembelian sarana dan prasaran dan pembelian obat-obatan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat (pasien) yang sedang berobat ke puskesmas Masalembu serta alat kesehatan juga tidak transparan dan akuntabel.
Biaya obat-obatan,alat kesehatan,bahan medis habis pakai dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dan diterapkan sekurang-kurangnya 60% dari total pemegang dana kapitasi JKN dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan

Pasien BPJS berobat atau tidak berobat tetap dimasukkan ke surat pertanggung jawaban (SPJ) sehingga tiap bulannya dana kapitasi JKN selalu banyak dan juga di duga kuat ada pemotongan dari pihak instansi Dinas kesehatan kabupaten Sumenep dan salah satu pejabat dinas kesehatan yang menjadi koordinatornya dalam dana kapitasi JKN tersebut dipotong.

Kata Rahem beberapa indikasi yang dapat kami sampaikan sebagai dasar untuk dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim polres Sumenep.

Disentil dalam pemanggilan pelapor untuk dimintai klarifikasi dan permintaan data oleh penyidik Rahem mengatakan akan menyerahkan bukti tambahan atau bukti pembanding untuk kasus TPK di puskesmas Masalembu.
Surat klarifikasi kata Rahem yang dari penyidik Nomor: K/86/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim
Permintaan klarifikasi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 bertempat di Unit Idik IV Satreskrim polres Sumenep pukul: 09:00 WIB.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!