Foto ilustrasi sumber gambartimur.

Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi–  Tanah Kas Desa Karangsari diduga diperjual belikan oleh gerobolan pejabat penjahat dengan harga miliaran rupiah. Pasalnya tanah tersebut sudah menjadi hak milik perorangan, padahal Tanah tersebut sebelumnya merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

TKD Desa Karangsari terletak di Kampung Jiun RT.001/001 Blok 006 Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. TKD sudah ada sejak tahun 1982 dari hasil pemekaran Desa Karang Sambung, sehingga menjadi dua Desa Karang Sambung dan Karangsari.

Setelah pemekaran Desa Karangsari dipimpin oleh; Andis selama dua periode tahun 1982-1998, Tuin Rosidi tahun 1998-2006, Enin Mujakar tahun 2006-2012, Umbara dua periode 2012 sampai sekarang.

Tiba-tiba tahun 2013 Tanah TKD Karangsari telah dijual oleh masyarakat (Yuyun Wahyuni, Yuyun Suryani dan Maryamah) kepada PT Cahaya Bumi Pratama seluas 1.5 Hektare yang sekarang menjadi pintu gerbang Perumahan Karangsari Residence.

Hasil pengelidikan dan verifikasi dokumen didapat bahwa nama-nama pemilik di AJB tidak sama antara surat keterangan dari Kepala DPMP Kabupaten Bekasi dengan Daftar Himpunan Kewajiban Pajak (DHKP) atau SPPT. Nomor AJB tersebut tidak terdaftar di PPATK Kecamatan Kedungwaringin dan lokasi objek serta nama pemilik nomor AJB tersebut salah.

Dan dari asal usul bisa terjadinya jual beli tanah TKD tersebut bahwa telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh Tuin Rosidi, mantan Kepela Desa Karangsari dan Endik Juhandi, mantan sekdes diduga pelaku utama berubahnya tanah TKD tersebut menjadi milik istri dan anaknya.

Pelaporan warga atas Tanah Kas Desa Karangsari, kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yang diperjual-belikan oleh oknum dengan membuat dokumen palsu masih belum ada respon dari pihak berwajib. Laporan yang disampaikan terlihat berbelit-belit dan lambat dalam proses penanganannya, laporan pertama pada Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta pada tanggal 20 Desamber 2018 namun belum ada respon, hingga pada tanggal 1 Juli 2019 melakukan pelaporan kembali hingga saat ini belum ada kejelasan atas laporan yang disampauikan oleh warga, pihak pilisi dinilai ‘melempem’ dalam menangani kasus TKD Karangsari.

Sudah selayaknya Ombusmen turun untuk mengatasi permasalahan tersebut, jangan sampai hal semacam ini dibiarkan. Dan segera tangkap gerombolan pejabat penjahat yang memperjualbelikan Tanah K.s Desa Karangsari. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!