PURWAKARTA, (BPK).- Komunikasi Masyarakat Purwakata (KMP) mendukung sekaligus memberi apresiasi kepada KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ketua KMP, Zaenal Abidin berharap semua tangan-tangan kotor yang mencederai amanat Undang-Undang anti korupsi dapat disapu habis.

“Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti suatu saat akan terjatuh. Siapapun jejaring pelaku  permainan kotor dan merugikan keuangan negara harus diberikan punishment berupa kamar prodeo,” katanya.

Pria yang akrab disapa ZA ini mengatakan, pemanggilan DM ini dapat menjadi pintu masuk KPK  untuk jelajahi gurita koruptor.

“Selain mengawal dugaan suap proyek Indramayu, KMP juga akan kembali mengawal kasus LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta Tahun2017 yang saat itu Bupatinya adalah Dedi Mulyadi. KMP pada 16 Oktober 2019 pernah mengadukan ke KPK dengan nomor surat : 05/X/eks/KPK/2019,” ujarnya.

KMP akan segera lengkapi surat dari KPK nomor ; R/3798/PM00.00/40-43/11/2019 dan meningkatkan dari Pengaduan Masyarakat ke Laporan Perkara.

DM Dipanggil KPK

Seperti diketahui, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Golkar yang juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu.

Mantan Bupati Purwakarta itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Dedi Mulyadi (anggota DPR RI),” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021). (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!