KOBAR KALTENG, Berita Pemberantas Korupsi – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK)/LBH Kalteng Mawardi dan Ibram Alpandi.SH akan melaporkan hasil temuan Tim Gabungan L-KPK/LBH seputaran Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) wilayah hukum Pangkalan Bun (P-Bun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Indikator Proyek sarat akan penyimpangan dan penyalahgunaan mengarah pada wewenang dalam kuasa jabatan, proyek RSUD Sultan Imanuddin proyek dari Tahun 2017-2019 di bangun dengan aliran keuangan APBD.
Proyek yang baru tahun 2019 dengan Nilai Sebesar Rp.31,3 Milyar.’’ Sedangkan bangunan tahun 2018 ± Rp 24 Milyar dengan hasil proyek Mangkrak asal kerja, proyek tersebut sengaja di mangkrakan terbengkalai agar mendapatkan suntikan Dana lanjutan dan proyek lanjutan (Modus). Indikator pelaksanaan proyek RSUD Tidak sesuai dengan Spesifikasi RAB, adanya perubahan Disaen dalam bangunan dan tidak singkron dengan pengadaan barang/jasa serta RAB dan Juklak. Disinyalir kuat adanya bahan bangunan yang tidak sesuai Spesifikasi petunjuk Bestek atau SPK Kontrak pengadaan barang/Jasa di Proyek RSUD Sultan Imanuddin P-Bun Rp.31.3 Milyar T.A.2019, belum lagi Proyek di T.A.2018.
Hasil temuan Tim Rajawalinews Group dan Cakrabuana beserta Gabungan L-KPK/LBH, pengecoran dinding bangunan Gedung RSUD yang baru menggunakan bahan Campuran Cor dengan Bahan sisa limbah Batako yang patah-patah dan Potongan Kayu-kayu sisa bahan Cor bangunan RSUD. PPK atau KPA yaitu Direktur RSUD Sultan Imanuddin P-Bun berulang-ulang kali di konfirmasi selalu menghindar dan menghindar. Pelaksanaan Proyek RSUD T.A.2019 oleh PT. SINAR SAKTI MULIA terindikasi adanya potensi Kepentingan Mengarah Proyek Mark-Up atau Proyek korupsi, dalam proses Pelaksanaan penganggaran APBD Tahun 2018 – 2019, sentral Perencanaan Proyek RSUD P-Bun pada tahap perencanaan awal korupsi sudah dapat di lihat dengan adanya proyek tahun 2018 Mangkrak indikasi niat Direktur RSUD Sultan Imanuddin dan PPK serta PPHPnya Disinyalir Niat menggoheet dan menghantam keuangan Negara bentuk APBD T.A. 2018 – 2019, Dari tingkat penyusunan program anggaran dipaksakan untuk kepentingan oknum Individu dan Kelompok, jalan pintas Garong Uang Negara bentuk Proyek RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang terbengkalai dan mangkrak hingga sampai saat ini. Proyek RSUD bentuk korupsi proyek Rumah Sakit Kobar, mafia anggaran Proyek RSUD dari pemilik Proyek KPA, PPK, PPTK, PPHP dan Pelaksana Proyek terjadi manipulasi laporan, seperti merubah disaen Proyek, keterlambatan Limit waktu proyek dan asal kerja mengsiasati proyek agar mendapatkan uang muka sekian % dari pengadaan barang/jasa serta bangunan yang dianggarkan dengan bentuk Modus Korupsi Proyek Bertahap-tahap dari tahun 2017 -2018 – 2019.
Diungkapkan salah satu Aktivis BCW Putra Daerah P-Bun Ibram Alpandi.SH dan Tim Gabungan L-KPK Edy.’’ senin (02/03/20),” hasil investigasi pada 30 Desember 2019 berakhirnya proyek RSUD Sultan Imanuddin Wanpretasi terlambat dalam pekerjaannya. Pengawas RSUD Sultan Imanuddin Bapak Darusman mengatakan kepada saya kalau kemajuan proyek baru 90 %, artinya masih 10% lagi proyek Rp.31,3 Milyar tersebut. Dan KARDIANTO sebagai PPK Proyek RSUD Sultan Imanuddin mengatakan kalau kekurangan pekerjaan proyek akan di tangani pada tahun 2020. Saya selaku orang hukum merasa takjub dengan Proyek RSUD Sultan Imanuddin, yang mana pekerjaan belum selesai 100% akan tetapi sudah cair 100%, artinya Spekulasi PPK proyek RSUD Sultan Imanuddin Kardianto dan Keuangan Pemda Bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum yaitu: Korupsi unsur penyalahgunaan wewenang, apa lagi ada perubahan Disaen proyek saat dalam setengah pekerjaan, itu modus Korupsi perubahan Adendum proyek, ada laporan untuk pencairan proyek RSUD Sultan Imanuddin yaitu laporan Fiktip antara PPK KARDIANTO dan Pengguna Anggaran (PA) Direktur RSUD Sultan Imanuddin serta rekanan Kontraktor membuat Laporan Proyek Fiktip untuk mengohet uang Negara. Di dalam proyek tersebut ada pengawasan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari kejaksaan Negeri Kobar P-Bun, pengawas dan prakteknya sembunyi-sembunyi (Diam-Diam) dalam arti tidak terbuka untuk publik, maka dalam arti hasilnya sama untuk perkara ini, yang ada temuan tapi mereka tidak lakukan penindakan karena TP4D Diam-dengan adanya KKN dan TP4D Kejaksaan tau kalau itu proyek Korupsi penyalahgunaan wewenang,” tegas Ibram Alpandi,SH. Korupsi muncul akibat ada niat dan kesempatan yang dapat dimanfaatkan dalam sebuah peraturan tertulis. Banyaknya proyek menjadi salah satu celah untuk menghasilkan uang dalam bermufakat, bersekongkol dan bekerjasama untuk sebuah kesempatan demi kepentingan pribadi, mengarahkan dan menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cara Kongkalikong. Semoga saja KPK dan Tim Piksus Kejagung dalam penanganan Korupsi di seputaran RSUD Sultan Imanuddin segera mengungkap Terang benderang,” timpalnya Tim L-KPK EDI dan (Borneo Corruption Watch) BCW.
Rumor yang beredar, Korupsi Modus Proyek RSUD tempat orang sakit rawat jalan dan Inap konon katanya Kebal Hukum dan tak terjamah hukum di dalam perjalanan Proyek Korupsi tersebut, pemain Domino Korupsinya bergaya sopan dan Santun, licin seperti Sabun tipikal Mengelak dan mengeles gayanya Korupsi Proyek RSUD Sultan Imanuddin, masyarakat sakit bertambah sakit, sangat luar biasa pelakunya Anti Hukum dan Kebal hukum.* (iyan)