PURWAKARTA, (BPK).- Oknum Pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Purwakata pengecut karena tidak mau memberikan hak jawab dan saling lempar jawaban saat dikonfirmasi terkait kasus majalah Sawala, yang saat ini sedang ditangani unit III Tipikor Polres Purwakarta.
Pada hari Sabtu (10/4/2021), wartawan beritapemberantaskorupsi.com memberikan dua pertanyaan berkaitan penyidikan kasus pengadaan majalah Sawala.
Pertanyaan tersebut diberikan kepada Kadiskominfo, Siti Ida Hamidah, Sabtu pukul 18.35 WIB. Saat dipertanyakan terkait majalah Sawala yang cetak 52 halaman sebanyak 500 eksemplar dengan anggaran Rp 30 juta perbulan (total anggaran Rp 360 juta) kenapa tanpa melalui proses lelang dan Sawala langsung dikelola Ambu, Kadis malah “melempar” jawabannya.
“Sama bu kabid saja yang lebih tahu,” jawabannya dalam pesan WhatsApp.
Jurnalis media BPK mengikuti arahan kadis dan memberikan pertanyaan yang sama kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti.
Hal sama dilakukan Kabid Informasi dan komunikasi publik. Wanita yang akrab disapa, Ati ini mengikuti atasannya.
“Untuk yang 2020 saya belum masuk. Mungkin bisa di konfirmasi ke pejabat sebelum nya pak …punten,” katanya.
Ketika dikonfirmasi apakah tidak ada sertijab, sampai tidak tahu program pejabat sebelumnya? Ati hanya membaca pesan, tanpa membalasnya.
Menanggapi tidak adanya keterbukaan publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin sangat menyayangkannya.
“Diskominfo sebagai Dinas yang mengomandoi keterbukaan informasi publik malah melanggar UU No 14 Tahun 2008. KMP meminta Bupati Purwakata merevisi struktur pimpinan Diskominfo yang lebih paham keterbukaan publik,” katanya. (Vans)