Imam Pryogo SH :” Dakawaan Jaksa Terhadap Ujang Masria Seolah olah Dipaksakan

Kabupaten Bekasi|| Berita Pemberantas Korupsi.com

Sidang Perkara Pidana No: 254/Pid.B/2021/PN.Ckr tentang perkara penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang di dakwakan kepada sdr Ujang Masria Bin Sunaryo sudah ke dua kalinya persidangan di gelar di Penagadilan Negri Cikarang Kabupaten Bekasii

Senin 03/05/2021 sekitar pukul 13.30 Wib, sidang ke dua di gelar.

Dalam Esepsinya Kuasa Hukum Imam Prayogo SH menyampaikan, ” bahwa dakawaan terhadap kliennya ( Ujang Masria-red) seolah olah di paksakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejalsaan Negri Cikarang.

Lanjut Imam Proyogo menjelaskan, bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata murni Wanprestasi/ ingkar janji dan lebih pada unsur hutang piutang dengan jaminan BPKB mobil, aneh nya kok kenapa bisa jadi tindak pidana yang melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan.
Dalam esepsi kami, Kami dengan tegas menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan hukum yang terlalu di paksakan yang menurut kami ini adalah perbuatan hukum perdata tapi di larikan ke pudana.ujar Imam Prayogo SH.

Di katakan Imam Prayogo SH, Kami sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim benar benar mempertimbangkan keberatan kami berdasarkan azas yang sesuai dengan hukum sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan yang kami kemukakan yaitu:

1.Perbuatan yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jurisdiksi KHUP pidana, akan tetapi Jurisdiksi KHUP perdata.

2.Bahwa dakawaan Penuntut Umum terhadap terdakwa mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya.

  1. Sehubungan dengan itu tindak pidana yang di sangkakan dan di dakwakan Penuntut Umum Kepada Terdakawa Ujang Masria Bin Sunaryo tidak dapat di proses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan.

4.Akibat hukum yamg melekat dalam kasus ini Hak Jaksa Penuntut umum pada Terdakwa Ujang Masria Bin Sunaryo dalam perkara ini GUGUR demi hukum.
5.Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang di dakwakan tidak dapat di tuntut.

Itulah Pres realese kami pada hari ini Senin 03 Mei 2021, tutup Imam Prayogo SH.

Sumber : Pers Realese Posbakumadin Cikarang

(SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!