Karawang, Berita Pemberantas Korupsi – Pemerintah Kabupaten Karawang dalam laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyajikan realisasi Belanja Barang sebesar Rp1.490.864.968.121,00 atau 95,31% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.420.921.058.751,00. Dan realisasi Belanja Barang tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp104.702.430.351,00 atau 89,26% dari anggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp117.297.394.083,00. Belanja perjalanan dinas tersebut terdiri dari belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas lur daerah, dan belanja transport.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pada 15 OPD menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti riil pada komponen biaya transport.

Aset Para Koruptor ternyata ada diperjalanan dinas, membuat laporan pertanggungjawaban tanpa bukti riil dan sudah dianggap biasa bagi mereka.

Pada Sekretariat Daerah, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggunajawaban diketahui bukti pengeluaran uang transport hanya berupa kuitansi yang digabung dengan uang harian. Berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp513.060.000,00.

Pada Sekretariat DPRD, dari pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas PNS pada Sekretariat DPRD untuk delapan kegiatan. Hasil pemeriksaan menunjukan realisasi perjalanan dinas berupa uang harian yang besarannya bervariasi berdasarkan golongan, uang transport sebesar Rp300.000,00 uang ppenggantian tiket pesawat atau kereta api atau moda lain untuk perjalanan dinas luar daerah luar provinsi, serta uang pengganti akomodasi atau penginapan. Bukti fisik pengeluaran uang transport hanya berupa kuitansi yang digabungkan uang harian. Kuitansi ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara pengeluaran dan KPA. Pengeluaran uang transport tidak didukung dengan struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel. Perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi menggunakankendaraan dinas. Berdasarkan rincian perjalanan dinas per nama pegawai diketahui total uang transport yang tidak didukung bukti riil sebesar Rp345.300.000,00.

Pada Inspektorat, berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai diketahui jumlah nilai uang harian dan transport adalah sebesar Rp436.935.000,00. Jika pada saat penyusunan DPA menggunakan standar satuan harga TA 2017 dimana ung transport sebesar Rp300.000,00 per orang per perjalanan dinas, maka total uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp195.600.000,00.

Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas, Bendahara pengeluaran menjelaskan hal ini sudah biasa diterapkan. Pencairan uang transport cukup dengan tanda tangan daftar penerimaan tidak perlu melampirkan struk BBM, struk tol ataupun tiket travel. Dari total realisaasi senilai Rp118.200.000,00, bendahara pengeluaran hanya menyerahkan rincian realisasi belanja perjalanan dinas per nama pegawai dengan total Rp106.650.000,00. Dari total tersebut, total uang transport yang tidak didukung bukti riil sebesar Rp45.000.000,00.

Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport sebesar Rp47.700.000,00. Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel. 

Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), berdasarkan data rincian per nama pegawai diketahuijumlah nilai uang harian dan transportasi adalah sebesar Rp222.650.000,00. Jika pada saat penyusunan DPA menggunakan standar satuan harga TA 2017 dimana uang transport per orang per perjalanan dinas sebesar Rp300.000,00, maka total uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp115.200.000,00.

Pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Total uang transport yang tidak didukung dengan bukti riil sebesar Rp64.600.000,00.Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel.

Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport sebesar Rp158.100.000,00. Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel.

Pada Dinas Sosial, berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport sebesar Rp41.400.000,00.Pengeluaran ini tidak didukung dengan bukti riil seperti struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel.

Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinas KUKM), berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama per pegawai, total pengeluaran uang transport yang tidak didukung dengan bukti riil sebesar Rp69.600.000,00.

Pada Dinas Kesehatan, berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai diketahui jumlah nilai uang transportasi adalah sebesar Rp120.750.000,00.

Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport yang tidak didukung dengan data riil sebesar Rp80.400.000,00.Bendahara pengeluaran menjelaskan selama ini mamang bukti pengeluaran uang transport bergabung dengan uang harian yakni cukup dengan kuitansi yang telah ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas. 

Pada perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai dengan peraturan. Pada hasil pemeriksaan pemberian uang transport tersebut tidak berdasakan bukti pertanggungjawaban riil namun dipertanggungjawabkan secara lumpsum sebesar Rp592.200.000,00.

Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak dapat memberikan dokumen pertanggungjawaban perjalnan dinas dengan total realisasi sebesar Rp273.600.000,00. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!