Sumatra Utara/ Serdang Bedagai, -beritapemberantaskorupsi, Berimbas dari dugaan pemalsuan penetapan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 di Pengadilan Negei Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, NURHAYATI ( Termohon PK ) dan keluarganya kembali mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada hari Kamis (09/12/2024) siang lalu sekira pukul 12.00 wib.

Kedatangan NURHAYATI bermaksud ingin menemui langsung Ketua PN. Sei Rampah, MUHAMMAD SACRAL RITONGA, SH.MH dan Jurusita RAHMAD DIANSYAH,S.SH, untuk meminta pengembalian uangnya sejumlah 565 Juta, yang diberikan NURHAYATI terkait dengan permohonannya pada bulan Januari 2024 untuk pelaksanaan Eksekusi 3 (tiga ) objek perkara yang berada diatas lahan 64 Hektar milik Nurhayati di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai berdasarkan putusan Kasasi Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023, tanggal 24 Oktober 2023, yang ternyata sudah hampir setahun tidak dilaksanakan oleh PN. Sei Rampah.

Uang yang dituntut NURHAYATI untuk dikembalikan adalah berupa Panjar Eksekusi sebesar Rp. 30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) yang dibayar pada tanggal 20 Maret 2024 yang lalu berdasarkan SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar ) Nomor . 23/ SKUM/ III/ 2024/ PN. Srh yang diterima Kasir PN. Sei Rampah, NURUL CHOIRIAH PURBA. Amd dan Uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah MUHAMMAD SACRAL RITONGA, SH.MH sebesar Rp. 35.000.000.- ( tiga puluh lima juta rupiah ) yang diserahkan melalui Jurusita RAHMAD DIANSYAH,S.SH, pada tanggal 2 April 2024 dan Uang Koordinasi Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi sebesar Rp. 500.000.000.- ( Lima ratus juta rupiah ) yang juga diserahkan melalui Jurusita RAHMAD DIANSYAH,S.SH pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 19 April 2024 yang lalu.

Setelah sekian lama uang sebesar 565 juta tersebut diserahkan NURHAYATI, ternyata Eksekusi yang dimohonkan tidak kunjung dilaksanakan. Justru pada tanggal 13 November 2024 yang lalu, NURHAYATI menerima Surat berupa Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1017 PK / Pdt/ 2024 Jo Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023 Jo Nomor 25/ PDT/ 2023/ PT. MDN Jo No. 8/ Pdt.G/ 2022 / PN Srh, tertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani Jurusita RAHMAD DIANSYAH,S.SH atas perintah Ketua Pengadilan Sei Rampah yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Kasasi Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023, tanggal 24 Oktober 2023 tersebut telah diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon 1. HERMAN HARIANTONO alias ALI TONGKANG 2. TJANG JOK TJING alias ACIN 3. BUNJU alias AYU GURAME dan Mahkamah Agung RI telah MENGABULKAN permohonan peninjauan kembali tersebut serta MEMBATALKAN Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2690 K/ Pdt/ 2023 dan MENYATAKAN Gugatan Penggugat ( NURHAYATI ) tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ), kemudian MENGHUKUM Termohon Peninjauan Kembali ( NURHAYATI ) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ) Meskipun Putusan PK Nomor 1017 PK / Pdt/ 2024 tersebut oleh NURHAYATI dan Kuasa Hukumnya diduga sebagai Putusan yang PALSU atau DIPALSUKAN, yang saat ini pengusutannya sedang dimintakan kepada Ketua Mahkamah Agung RI serta ditembuskan ke Badan Pengawas ( Bawas) MA, Komisi Yudisial ( KY ) dan Mabes POLRI dan lain – lain.

Namun dengan adanya Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tersebut, memberikan arti bahwa Eksekusi yang dimohonkan oleh NURHAYATI tidak akan dilaksanakan oleh PN. Sei Rampah. Sehingga dengan itu NURHAYATI menuntut pengembalian seluruh uangnya.

Ketika NURHAYATI dengan keluarganya bernama NIKO pada hari Kamis (09/12/2024 siang sekira pukul 12.00 wib. ), menemui Kasir PN. Sei Rampah NURUL CHOIRIAH PURBA. Amd dan meminta pengembalian Uang SKUM sebesar Rp. 30 Juta, ternyata Kasir tersebut menolak dengan mengatakan SKUM tidak dapat diambil sebelum ada penetapan penghentian eksekusi dari pihak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga.

Pernyataan pihak Kasir dari PTSP ini yang memicu kemarahan NURHAYATI dan keluarganya tersebut. “Kalian panggil cepat Ketua PN Sei Rampah Sacral Ritonga itu dan juru sita Rahmad Diansyah, kalau memang Putusan PK dari Mahkamah Agung-RI itu dan menetapkan PK Pemohon dikabulkan, berarti dana SKUM yang kami setorkan sudah bisa kalian pulangkan, jangan kalian tahan-tahan,” ujar Niko.

Sementara Nurhayati yang juga terlihat marah, dengan mengungkapkan perkataan yang meminta pengembalian uang SKUM sebesar 30 Juta dan uang THR 35 Juta serta Uang Eksekusi sebesar 500. .
“ Mana Pak Sacral, mana Rahmad Diansyah…….panggil kesini….. kembalikan uang saya. Saya sudah dizolimi dan dikibuli Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga dan Juru Sita Rahmad Diansyah ini. Uang SKUM sudah saya bayar sebesar 30 juta rupiah, lalu dimintai uang THR untuk Pak Sacral sebesar 35 Juta, terus dimintai lagi uang Koordinasi Eksekusi sebesar 500 juta supaya Eksekusi segera dapat dijalankan. Nyatanya……….boro boro Eksekusi, Konstateringnya tanggal 7 Mei sengaja dibuat gagal…..sengaja diatur massa agar berbuat onar supaya Konstatering terhenti…..ini rekayasa. Masak sudah hampir satu tahun, PN Sei Rampah tidak bisa laksanakan Eksekusi …. Ada apa, Permainan apa ini ??? ”, ucap Nurhayati dengan lantangnya..

“ Kalau uang saya tidak segera dikembalikan Pak Sacral dan Rahmad Diansyah, maka mereka akan saya laporkan Mabes POLRI…..Mereka sudah menipu dan menggelapkan uang saya, lihat saja …..“ tambah Nurhayati.

Niko yang mendampingi Nurhayati juga terlihat emosi, dengan mengancam akan melakukan aksi Unjuk Rasa di PN. Sei Rampah untuk menguak kebobrokan PN Sei Rampah yang telah memperdaya NURHAYATI dengan dugaan Pemerasan hingga 500 juta lebih “ Kami minta keadilan dari Pengadilan ini…… kami rakyat Indonesia menuntut keadilan. Sampai sekarang tidak ada keadilan dari Pengadilan ini. Lihat, kami akan kami bawa massa sebanyak -banyaknya untuk buat aksi di Pengadilan ini “ ucap Niko dengan nada yang keras dihadapan semua pegawai PN. Sei Rampah yang ada di PTSP.

Selang satu jam lebih NURHAYATI dan NIKO melampiaskan kekesalannya, mereka kemudian ditemui oleh 4 ( empat ) orang dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah, yakni Hakim Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn yang mengaku sebagai PLH Humas PN. Sei Rampah, kemudian Panitera Sri Wahyuni,S.H.,M.H, Panitera Muda Perdata Muhammad Amri Satya Raja Siregar,S.H.,M.H, dan Panitera Muda Hukum Hezron Febranda Saragih,S.H.,MH.

Ketika diawal pertemuan NURHAYATI mempertanyakan kepada ke 4 orang tersebut dimana Ketua Pengadilan Muhammad Sacral Ritonga dan Juru Sita Rahmad Diansyah, maka Hakim Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn yang mengaku sebagai PLH Humas PN. Sei Rampah mengatakan “ Pimpinan kami dan Pak Jurusita Sita Rahmad Diansyah, sedang tugas luar “. “ Tugas luar kemana ???” sela NIKO, yang dijawab oleh Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn “ Tugas ke SOLO “…..” Benar ke Solo ???? “ tanya NURHAYATI, “ iya benar, mereka sedang tugas ke Solo “ kata Hakim Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn.

Dalam pertemuan itu Nurhayati dan Niko silih berganti menyampaikan tuntutan mereka yang didengarkan oleh pihak PN. Sei Rampah tersebut. Dan sempat terjadi kekisruhan , karena secara tiba – tiba PLH Humas Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn yang gerah mendengar kemarahan Niko dan Nurhayati berusaha meninggalkan ruang pertemuan.

Namun Niko kembali emosi dan menyatakan pihak PN Sei Rampah tidak menghargai rakyat yang mengadu. “Kalian tidak punya etika ya, seenaknya saja mau meninggalkan kami yang sudah menunggu lebih dari sejam, kami ini rakyat yang menuntut keadilan, jadi kalian harus mendengarkannya,” kata Niko.
Setelah dilerai dan PLH Humas Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn kembali duduk ditempatnya, maka kemudian Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn hanya bisa mengatakan bahwa tuntutan Nurhayati akan disampaikan ke pempinan, sebab mereka yang menemui Nurhayati tidak dapat memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.

“Semua ini ada aturan dan prosedurnya “ kata Novira Boru Sembiring,S.H,M.Kn, yang membuat NURHAYATI dan NIKO kembali marah…… “ Prosedur apa ???. Apa ada kalian laksanakan prosedur di Pengadilan ini ??? . Salinan Putusan PK saja tidak kalian berikan ke kami, padahal sudah ada Relas Pemberitahuan, mana prosedur yang dijalankan ??“

“Ingat kalian ya, saya akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan Putusan PK-MA RI dan dugaan penggelapan uang saya sebesar 565 juta ini ke yang berwajib…. Main main kalian dengan rakyat….” Ucap NURHAYATI dengan nada kesal .

Ketika peristiwa ini dikonfirmasi kepada kuasa hukum NURHAYATI, Bapak RUMBI SITOMPUL, SH dari Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “ di Tangerang, melalui telepon selularnya, Minggu (8/12/2024) mengatakan “ Sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak PN. Sei Rampah. Klien kami tentu berhak meminta kembali uang SKUM atau Panjar Eksekusi yang telah dibayarkan klien kami ke PN. Sei Rampah sebesar 30 juta rupiah tersebut, karena memang Eksekusi tersebut tidak dilaksanakan” kata Rumbi.

“Jika dikatakan alasan penolakan pengembalian uang Panjar tersebut harus lebih dulu ada Surat Penetapan Penghentian Eksekusi dari Ketua PN. Sei Rampah, maka patut dipertanyakan apakah memang Ketua PN. Sei Rampah sudah ada menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi ??….Mana ?. Kok engga ada diberikan ke klien kami ???.

Lagian uang itu kan berupa uang panjar, mestinya harus dikembalikan kapan diminta karena eksekusinya tidak dijalankan, malah putusan Kasasi yang menjadi dasar permohonan eksekusi itu disebutkan oleh PN. Sei Rampah telah dibatalkan oleh Putusan PK , meskipun putusan PK itu kami duga palsu “ tambah Rumbi.

Selanjutnya Rumbi mengatakan “ Kami sangat sangat meragukan kebenaran isi Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut. Bahkan kami menduga kuat telah ada tindakan pemalsuan atas putusan Peninjauan Kembali 1017 PK / Pdt/ 2024,

sebab dari data tentang putusan PK dimaksud yang diperoleh klien kami dari pihak Mahkamah Agung RI , justru menyebutkan/ mencantumkan bahwa Permohonan PK 1017 PK / Pdt/ 2024 dimaksud “DITOLAK“ oleh Majelis Hakim Agung RI. Sehingga terdapat putusan yang “ BERBEDA” dengan yang disampaikan pada Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh pihak PN. Sei Rampah.

Perihal dugaan pemalsuan putusan ini telah kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui surat kami Nomor 101 – C / RBS & PARTNERS / XI / 2024, tanggal 15 November 2024 untuk ditelusuri dan diperiksa. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. Sehingga dugaan Pemalsuan Putusan ini juga akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena jika benar terbukti, maka perbuatan ini sudah merupakan penghianatan terhadap supremasi hukum, Kepastian Hukum dan Keadilan yang diemban oleh Mahkamah Agung RI selaku pemegang kekuasaan Judikatif di Indonesia sebagai Negara Hukum atau Recht Staat“.

“Mengenai tuntutan pengembalian uang klien kami NURHAYATI sebesar 500 juta lebih, kami selaku kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kami No : 101 – D / RBS & PARTNERS / XI / 2024 , tanggal 26 November 2024 kepada Bapak MUHAMMAD SACRAL RITONGA, SH.MH , Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Bapak RAHMAD DIANSYAH,S.SH, Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, namun sampai saat ini, juga tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali.

Sehingga dalam waktu dekat kedua orang ini, akan kami Laporkan ke Kepolisian dengan dugaan perbuatan pidana Penipuan dan atau Pengggelapan “ kata Rumbi dalam mengakhiri konfirmasinya.

( red )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!