Kota Prabumulih, beritapemberantaskorupsi., BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

  1. Pengelolaan Kas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Tertib sehingga mengakibatkan risiko pengendalian kas dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah;
  2. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Belum Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan penyajian saldo kas BOS per 31 Desember 2020 tidak akurat dan penyajian belanja barang dan jasa lebih saji, sedangkan belanja modal kurang saji sebesar Rp811.275.039,00;
  3. Potensi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Non PLN Belum Dipungut sehingga
    mengakibatkan Pemerintah Kota Prabumulih tidak dapat segera memanfaatkan potensi peneriman pajak penerangan jalan non PLN minimal sebesar Rp1.908.431.258,85;
  4. Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp151.887.314,00;
  5. Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Sekretariat Daerah dan Dinas
    Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan
    pembayaran belanja perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp60.900.469,00; Terdapat Kekurangan Volume pada 50 Paket Pekerjaan Belanja Modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Permukiman
    sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.328.478.517,52;
  6. Realisasi Belanja Tak Terduga Berupa Penyaluran Barang Sembako di Dinas Sosial
    Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan penyaluran bantuan sosial berupa barang sembako berisiko tidak tepat sasaran dan pemborosan pada paket sembako yang rusak;
  7. Penatausahaan Aset Tetap Kota Prabumulih Belum Memadai sehingga mengakibatkan Laporan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, saldo akumulasi penyusutan dan
    beban penyusutan atas aset tetap belum disajikan secara andal, serta meningkatkan
    resiko penyalahgunaan aset tetap Pemerintah Kota Prabumulih.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:
  8. Kepala BPKAD selaku BUD agar mematuhi ketentuan terkait pengelolaan rekening
    Kas Umum Daerah dan batas akhir penyampaian SPM;
  9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dengan sekolah-
    sekolah terkait cara penganggaran dan penyajian saldo dana BOS;
  10. Kepala Bapenda untuk melakukan identifikasi, penghitungan, dan penagihan atas pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Non PLN;
  11. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses
    pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah masing-masing sebesar Rp137.587.314,dan Rp14.300.000,;
  12. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk untuk memproses
    pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah masing -masing sebesar Rp45.992.322, dan Rp14.908.147,;
  13. Kepala Dinas Sosial untuk menyajikan data masyarakat miskin yang akurat dengan
    melakukan verifikasi data lanjutan dan memperbaiki atau memindahkan gudang
    sembako sehingga layak digunakan sebagai gudang sembako;

. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala BPKAD selaku Pejabat
Penatausahaan barang, dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD selaku Pengurus
Barang Pengelola agar melakukan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.

Ali Soyan

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!