Purwakarta 27 Nopember 2024 Berita pemberantas korupsi. com

Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya,
serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab
Purwakarta TA 2022 Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023,

diantaranya mengungkap “Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya”. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk:

1) meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi penggunaannya;

2) memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD supaya menyusun
mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di
RKUD dari setiap sumbernya;

3) menyusun strategi pengelolaan kas daerah dengan mempertimbangkan:

4) saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar Rp3.230.703.740, yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam penganggaran APBD-P 2023;

b) pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI
sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat; ini

c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan
kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765, dalam penganggaran
APBD-P 2023;

4) melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas
status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan
tidak sesuai peruntukannya;

b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan
memerhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan
Rancangan APBD-P 2023.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Purwakarta menindaklanjuti.

bluee5

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!