Lubuklinggau,beritapemberantaskorupsi
Pengadilan Negeri Lubuklinggau sangat angkuh saat melakukan Exsekusi rumah Ibu Rina seorang guru SMP di Kota Lubuk Linggau,

Exsekusi dilaksanakan atas permintaan Bank BCA cabang Lubuk Linggau, berdasarkan hak tanggungan (HT) yang memiliki kekuatan eksekutorial,

Namun sangat disanyangkan Exsekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanpa melalui proses pengujian di pengadilan, tindakan ini memicu polemik hukum, dalam pelaksanaannya, Hal ini disampaikan Oleh ADV Dian Burlian SH. MA. 24 November 2024.

“Exsekusi ini berawal dari warisan hutang almarhum ayah Ibu Rina, yang bernama Ali Azwar, (alm) dengan jumlah sebesar Rp 1,2 miliar kepada Bank BCA sejak tahun 2010. Lalu
Namun Ironisnya, pinjaman tersebut tidak memiliki perlindungan asuransi. Setelah Ali Azwar ayah dari ibu Rina wafat, ibu Rina hanya mampu membayar bunga dari hutang yang diwariskan kepadanya.

Satu persatu harta Benda/aset keluarga pun lenyap terjual, rumah pertama dijual untuk membayar bunga, hutang tersebut., rumah kedua dilelang tanpa pemberitahuan, kepada ibu Rina dan rumah ketiga dibeli oleh pihak bank sendiri setelah beberapa kali gagal terjual, Pada 6 November 2024, justru sita PN Lubuk Linggau memberitahukan rencana eksekusi via WhatsApp,”Kata Bang Dian kepada Media.

Lanjut Dian Kuasa Hukum Ibu Rina” Saya sebagai Kuasa hukum Ibu Rina, bersama rekan saya Ansori, S. H. telah mengajukan gugatan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi, namun semua upaya hukum itu tidak diindahkan. Bahkan, eksekusi tetap dilaksanakan oleh PN Lubuklinggau, tanpa pemberitahuan resmi kepada kami sebagai kuasa hukum maupun kepada ibu Rina.

“Anehnya lagi, pembacaan eksekusi oleh PN Lubuklinggau, dilakukan tanpa kehadiran kami sebagai kuasa hukum atau pihak klien kami, sedangkan Eksekusi tidak hanya dilakukan pengosongan rumah saja, tetapi juga melakukan penyitaan semua barang, ibu Rina.

Mulai dari mobil hingga telur ayam, semua disita oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau namun tidak ada berita acara maupun serah terima barang pasca-eksekusi, yang dianggap melanggar prosedur hukum.,” tutup Dian Burlian dengan nada geram,(Tim: BPK)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!