Beritapemberantaskorupsi.com — Dugaan penyelewengan dana iuran anggota dan Usaha Kesejahteraan Aparatur Negara (UKAN) yang mengarah pada tindak pidana korupsi kini mencuat, yang di duga kuat melibatkan mantan Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Reformasi Total (FRONTAL) mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana yang diduga telah merugikan negara dan anggotanya. Laporan ini disampaikan melalui No. Surat Laporan 02/XI/FRT/2024. Pada hari Senin, 11 November 2024.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan yang menghimpun lebih dari 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaan, di wajibkan mengumpulkan dana iuran anggota setiap bulan.
Setiap ASN diwajibkan menyetor Rp.25.000, yang terdiri dari Rp.5.000 untuk iuran anggota dan tambahan Rp.20.000 untuk UKAN.
Meskipun dana yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, dengan jumlah dana terkumpul yang sangat besar, namun tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan secara terbuka oleh pengurus KORPRI Kuningan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana yayasan.
Pengurus KORPRI Kuningan, di bawah kepemimpinan Dr. Dian Rachmat Yanuar sejak 2016 hingga 2024, gagal menyediakan laporan keuangan yang dapat diakses oleh anggota, sehingga menimbulkan keresahan terkait aliran dana yang tidak terkontrol. FRONTAL menilai bahwa pengelolaan dana ini sangat mencurigakan, apalagi jika dibandingkan dengan organisasi-organisasi lain yang lebih kecil, seperti RT (Rukun Tetangga), yang dapat menyajikan laporan kas keuangan secara transparan.
Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, kepada media ini, Senin (18/11/2024) menyampaikan, agar Kejaksaan Negeri Kuningan bisa untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan dana dan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Dugaan korupsi ini berpotensi melanggar Pasal 70 UU Yayasan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengalihan kekayaan yayasan tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Uha juga meminta kerja sama Kejaksaan Negeri Kuningan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaplikasian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010 untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
Sebagai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ASN, KORPRI diharapkan memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk protes terhadap kurangnya transparansi, LSM FRONTAL juga memasang spanduk besar di depan kantor KORPRI Kabupaten Kuningan, yang bertuliskan: ” Gedung Kantor KORPRI Disegel, Dalam Pengusutan Kejaksaan Kuningan, Puluhan miliar dana anggota jalan-jalan “.
Spanduk yang terpasang di depan kantor KORPRI Kuningan tersebut untuk menuntut agar penyelidikan terhadap penyalahgunaan dana iuran anggota KORPRI dan UKAN segera dilakukan.
Kasus dugaan penyelewengan dana ini semakin memprihatinkan, karena mencoreng reputasi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, maka kredibilitas pemerintahan daerah akan semakin dipertaruhkan. Tidak hanya itu, masyarakat juga akan kehilangan kepercayaan terhadap para pemimpin daerah.
Melalui laporan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan, dengan No. Surat Laporan 02/XI/FRT/2024, FRONTAL berharap agar proses hukum dapat segera dijalankan. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kesejahteraan ASN di Kabupaten Kuningan.
“Laporan ini kami buat sebagai bentuk agar hukum ditegakkan setinggi-tingginya tanpa pandang bulu untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Ketua FRONTAL, Uha Juhana. (Ka – Biro GUNTUR)